Berita Viral
ALASAN Hotman Paris Setia Dampingi Nadiem Makarim yang Tersandung Kasus: Kadang Aku Cubit Kupingnya
Hotman Paris telah sah menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris telah sah menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
Nadiem Makarim diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang mencapai Rp 9,9 triliun.
Kasus tersebut diketahui sedang diusut oleh Kejaaksaan Agung (Kejagung).
Sejak Nadiem Makarim muncul pertama kali ke publik untuk menjelaskan pengadaan tersebut, Hotman Paris Hutapea turut menemani eks Mendikbudristek itu.
Bahkan, hingga hari ini Selasa (15/7/2025), Nadiem Makarim yang memenuhi undangan penyidik Kejagung, Hotman Paris Hutape senantiasa menemani.
Lantas bagaimana awal kedekatan Hotman Paris dengan keluarga Nadiem Makarim?
Seperti dikutip dari Wartakotalive, Hotman Paris Hutapea rupanya pernah memiliki kedekatan hubungan dengan keluarga besar Makarim.
Baca juga: Lagi Sakit, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua yang Cekcok dengan Pramugari Tak Hadiri Pemeriksaan
Baca juga: NASIB Wagub Hellyana Tersandung Ijazah Palsu dan Kini Dijauhi, Gubernur Ngaku Kecewa:Dia Bilang Asli
Bahkan, pengacara berdarah batak itu seringkali menjewer telinga Mendikbud Nadiem Makarim ketika masih kecil.
Kedekatan Hotman Paris dengan keluarga Makarim disampaikannya lewat status instagramnya @hotmanparisofficial; pada 12 Februari 2019.
Dalam postingannya, Hotman menceritakan awal mula kedekatannya dengan keluarga besar Makarim bermula ketika dirinya bergabung dengan Law Firm Makarim & Taira pada tahun 1983 silam.
Selama 20 tahun menjalin ikatan di kantor pengacara milik ayahanda Nadiem Makarim, Dr Nono Anwar Makarim itu, Hotman mengaku mengenal keluarga besar Makarim, termasuk Nadiem yang kala itu masih kecil.
Bahkan Hotman mengaku seringkali bermain dengan Nadiem Makarim kecil dan terkadang menjewer kuping pendiri Gojek itu karena iseng.
"Saat Hotman masuk gabung dgn Dr Nono Anwar Makarim (Harvard Group) anaknya Nadim Makarim (pendiri Gojek) masih kecil saat itu dan kadang aku cubit kupingnya," ujar Hotman di akun instagramnya.
Duduk Perkara Kasus
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Proyek itu dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019-2023.
Di periode itu, Nadiem Makarim yang menakhodai kementerian tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS.
Kejagung menyebut kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan sebaliknya.
Kejagung menduga keputusan tersebut tidak dilandasi kebutuhan faktual melainkan atas dasar pemaksaan kebijakan yang sarat kepentingan.
Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan ini tercatat sebesar Rp9,982 triliun.
Dana tersebut berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.
Nadiem Makarim Diperiksa Hari Ini
Nadiem Makarim kembali diperiksa Kejagung, Selasa (15/7/2025) sekira pukul 09.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan beberapa tim hukum lainnya.
Mantan Mendikbudristek itu diperiksa kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp9,9 triliun pada pengadaan laptop chromebook program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025).
Saat tiba di Kejagung, Nadiem Makarin enggan memberikan komentar kepada awak media perihal pemeriksaannya kedua ini.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, salah satu materi pemeriksaan terhadap Nadiem yakni terkait hasil penggeledahan di kantor Gojek Tokopedia (GoTo) yang sudah dilakukan oleh penyidik pada Selasa (8/7/2025) lalu.
"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Harli menuturkan, nantinya penyidik akan mengkonfirmasi Nadiem perihal berbagai barang bukti yang sudah ditemukan pada saat geledah kantor jasa layanan transportasi tersebut.
Tak hanya terhadap Nadiem, temuan tersebut pun kata dia juga akan dimintakan konfirmasi kepada berbagai pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hanya saja Harli tak menjelaskan pihak mana saja yang nantinya turut diperiksa soal temuan hasil penggeledahan tersebut selain dari Nadiem Makarim.
"Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepasa pihak manapun jika itu terkait dengan perannya,"kata dia.
Oleh sebabnya Harli pun mengimbau agar Nadiem dapat memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan pada Selasa esok.
"Hingga saat ini kami belum menerima informasi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak. Tetapi yentu kita harapkan bahwa yang bersangkutan hadir seperti beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Duduk Perkara Kasus
Proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp9,9 triliun itu dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019-2023.
Di periode itu, Nadiem Makarim yang menakhodai kementerian tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS.
Kejagung menyebut kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan sebaliknya.
Kejagung menduga keputusan tersebut tidak dilandasi kebutuhan faktual melainkan atas dasar pemaksaan kebijakan yang sarat kepentingan.
Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan ini tercatat sebesar Rp9,982 triliun.
Dana tersebut berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung turut memeriksa sejumlah saksi di antaranya tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Ketiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem itu adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arif.
Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan
Kasus ini berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diluncurkan Kemendikbudristek sejak 2019 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,5 triliun dari total Rp9,9 triliun dana pendidikan pada 2019-2022.
Namun, penyidik menemukan adanya indikasi rekayasa spesifikasi dalam proses pengadaan.
Kajian awal merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kemudian diubah menjadi sistem berbasis Chromebook.
Kejagung menduga perubahan itu tidak berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan, melainkan arahan dari pihak tertentu.
"Ada indikasi permufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar memilih OS Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan pembelajaran di lapangan," ungkap Harli.
Masalah ini diperparah oleh kondisi jaringan internet di banyak wilayah Indonesia yang belum merata, sehingga penggunaan Chromebook untuk AKM dinilai tidak efektif. Meski demikian, proyek tetap dijalankan.
Menteri di Era Jokowi Terbanyak Terjerat Kasus Korupsi
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim, menjadikan menteri di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang terbanyak terseret dalam pusaran kasus korupsi. Jika Nadiem ditetapkan menjadi tersangka, maka dia menjadi menteri kesembilan di era Jokowi yang terjerat kasus rasuah.
Sebelum Nadiem, menteri Jokowi yang terakhir terjerat korupsi adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dia saat ini masih menjalani persidangan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan terdakwa terkait dugaaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Dalam periode tersebut, dia sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di era Jokowi jilid I.
Selain itu, apabila Nadiem ditetapkan menjadi tersangka, maka pemerintahan Jokowi menjadi penyumbang menteri yang terjerat kasus korupsi terbanyak sejumlah sembilan orang sejak Reformasi.
Bagaimana tidak, di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), total menteri yang terjerat korupsi dan menjadi tersangka dan berujung dipenjara 'hanya' lima orang.
Sementara, di era pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, ada tiga pembantunya yang menjadi pesakitan akibat terjerumus dalam korupsi.
Lalu, menteri pada pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tercatat hanya satu orang yang terjerat korupsi yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Achmad Sujudi.
Dia terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan divonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta pada tahun 2003.
Berikut daftar menteri yang terjerat dan sedang menjalani proses hukum kasus korupsi dari era Gus Dur hingga Jokowi.
Era Gus Dur
1. Menteri Kesehatan Achmad Sujudi: korupsi pengadaan alkes, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Era Megawati
1. Menteri Kelautan dan Perikanan Rohmin Dahuri: korupsi dana non budgeter, vonis tujuh tahun dan denda Rp200 juta.
2. Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi: korupsi pengadaan alkes, vonis empat tahun dan denda Rp200 juta.
3. Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno: korupsi pengadaan mobil damkar, vonis lima tahun dan denda Rp200 juta.
Era SBY (2004-2014)
1. Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah: korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi, vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta.
2. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari: korupsi pengadaan alkes, vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
3. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng: korupsi Hambalang, vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
4. Menteri Agama Suryadharma Ali: korupsi ibadah haji, vonis enam tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.
5. Menteri Budaya dan Pariwisata dan Menteri ESDM Jero Wacik: korupsi dana operasional menteri dan pemerasan, vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Era Jokowi (2014-2024)
1. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi: kasus suap dana KONI, vonis tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti Rp18,1 miliar.
2. Menteri ESDM Idrus Marham: kasus suap proyek PLTU Riau, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.
3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: kasus suap izin ekspor benih lobster, vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta.
4. Menteri Sosial Juliari Batubara: kasus korupsi dana bansos Covid-19, vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
5. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate: kasus korupsi BTS 4G, vonis 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
6. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: kasus gratifikasi dan pemerasan, vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp14 miliar.
7. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej: terseret kasus gratifikasi, status tersangka dicabut setelah menang praperadilan.
8. Menteri Perdagangan Tom Lembong: kasus dugaan korupsi impor gula, masih menjalani persidangan.
9. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem: terseret kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, masih berstatus sebagai saksi.
(*/Tribun-medan.com) (Tribunnews.com) (Kompas.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-kembali-diperiksa-Kejagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.