Berita Viral
Terkuak Peran Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung:Buron di Singapura
Selain Raja minyak Riza dalam kasus ini penyidik juga telah menyeret delapan orang lainnya sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak peran raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) yang jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung menetapkan raja minyak sekaligus beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Riza Chalid (MRC) jadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Selain Riza dalam kasus ini penyidik juga telah menyeret delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, adapun peran Riza dalam kasus ini yakni menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM tangki Merak secara melawan hukum.
Qohar menyebutkan hal itu Riza lakukan bersama-sama dengan HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018 dan Gading Ramadhan Judo (GRJ) selaku Direktur Utama PT OTM.
"(Peran Riza) dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ujar Qohar.
Selain itu Riza lanjut Qohar juga berperan menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Akibat perbuatannya itu Riza dan delapan orang tersangka lain pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Masih Buron di Singapura
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) masih berada di Singapura meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza sejatinya sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk diperiksa.
Namun penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Khusus MRC tiga kali dipanggil (pemeriksaan) tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar dalam jumpa pers, Kamis (10/7/2025).
Setelah ditelusuri penyidik pun mendapati bahwa Riza diketahui saat ini tengah berada di Singapura.
Atas keadaan tersebut penyidik pun lanjut Qohar sedang berkoordinasi dengan atase Kejaksaan di Singapura untuk mencari keberadaan daripada raja minyak tersebut.
"Karena infonya ada di sana (Singapura). Sudah kami tempuh untuk bagaimana bisa kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat hal tersebut Kejagung pun kata Qohar belum bisa dilakukan penahanan seperti delapan orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com/Tribunsolo
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pertamina-Muhammad-Riza-Chalid-MRC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.