Polres Pematangsiantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pasar Horas

im Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (26), warga Jalan Haji Ulakma Sinaga.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar saat mengamankan pelaku penganiayaan di Pasar Horas, Rabu (9/7/2025). Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis sabit. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (26), warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia diduga melakukan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.20 WIB, saat pelaku sedang duduk di depan salah satu warung di kawasan Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penganiayaan dialami oleh korban Samuel Rizal Pardede (35), warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai koordinator angkutan menegur pelaku karena meminta uang dari sopir angkot di lokasi tersebut.

Teguran itu membuat pelaku tersinggung. Ia kemudian pergi ke dekat pos polisi, lalu kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah sabit. Awalnya pelaku hanya mengacungkan senjata tajam tersebut sambil mengucapkan kata-kata kasar. Tak lama berselang, pelaku kembali datang dan mengayunkan sabit ke arah korban, hingga mengenai lengan kanan korban dan menyebabkan luka gores.

Merasa dirugikan dan terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 5 Januari 2025.

“Pelaku BP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar AKP Sandi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved