Polres Pematangsiantar
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pasar Horas
im Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (26), warga Jalan Haji Ulakma Sinaga.
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (26), warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia diduga melakukan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.20 WIB, saat pelaku sedang duduk di depan salah satu warung di kawasan Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penganiayaan dialami oleh korban Samuel Rizal Pardede (35), warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai koordinator angkutan menegur pelaku karena meminta uang dari sopir angkot di lokasi tersebut.
Teguran itu membuat pelaku tersinggung. Ia kemudian pergi ke dekat pos polisi, lalu kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah sabit. Awalnya pelaku hanya mengacungkan senjata tajam tersebut sambil mengucapkan kata-kata kasar. Tak lama berselang, pelaku kembali datang dan mengayunkan sabit ke arah korban, hingga mengenai lengan kanan korban dan menyebabkan luka gores.
Merasa dirugikan dan terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 5 Januari 2025.
“Pelaku BP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar AKP Sandi.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Polda Sumut
Inilah Pelaku Penganiayaan
Pasar Horas
Mapolres Siantar
| Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk Dua Remaja Bawa Ganja di Jalan Sriwijaya |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Ops Zebra, Sasaran Edukasi Ojek Online dan Mahasiswa |
|
|---|
| Tiga Residivis Dibekuk di Gang Pulau Batu, Polres Pematangsiantar Bongkar 45 Paket Sabu |
|
|---|
| Operasi Zebra Toba 2025 Dimulai: Polres Pematangsiantar Pastikan Kesiapan Pasukan di Lapangan |
|
|---|
| Kapolres Sah Udur Tutup Koni Cup 2025: Arena Bulu Tangkis Jadi Panggung Prestasi Anak Muda Siantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-menyerang-korban-menggunakan-senjata-tajam-jenis-sabit.jpg)