Kolaborasi Sumut Berkah
8 Tugas Satgas Koperasi Merah Putih Provinsi Sumut, Paling Utama Pemetaan Potensi Daerah
Pemprov Sumut membentuk Satgas Koperasi Merah Putih untuk percepatan program unggulan Presiden Prabowo Subianto
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membentuk Satgas Koperasi Merah Putih. Satgas ini langsung tancap gas membahas kebutuhan percepatan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan satgas sesuai SK Gubernur Sumut nomor 188.44/363/KPTS/2025 tanggal 2 Mei 2025. SK itu menandai Satgas Koperasi Meh Putih sudah bekerja.
“Kita menindaklanjuti SK Gubernur, langsung berkoordinasi dengan semua yang ada Satgas untuk melakukan percepatan penyempurnaan Koperasi Merah Putih,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Sumut, Naslindo Sirait, usai Rakor Satgas Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Surya Ingatkan Pegawai Bapenda Sumut: Jaga Prestasi, Dedikasi dan Loyalitas
Ada delapan tugas utama Satgas dalam percepatan penyempurnaan Koperasi Merah putih.
Adapun kedelapan tugas tersebut yaitu koordinasi perumusan kebijakan/regulasi, memastikan pembentukan 6.610 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemetaan potensi daerah/kelurahan, mengkoordinasikan pendamping kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lalu, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis, merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan memutuskan secara cepat masalah dan hambatan.
"Semua yang tergabung dalam Satgas sudah memiliki tupoksi masing-masing, walau begitu tentu kita tetap bekerja secara tim, memiliki satu tujuan yang sama yaitu menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat,” kata Naslindo Sirait.
Baca juga: RESPONS Gubernur Sumut Bobby Nasution Saat Ditanya Soal Pemanggilan KPK
Sedangkan, Plt. Kadis Kominfo Sumut Porman Mahulae menambahkan, sosialisasi program ini penting agar tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari Koperasi Merah Putih dan mendongkrak ekonomi desa.
“Sampai saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi Pemprov Sumut sudah 95,95 persen Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum, sekarang kita berupaya untuk terus menyebarluaskannya dan memastikan tata kelola yang baik, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Porman Mahulae.
Rapat ini dihadiri seluruh OPD terkait Pemprov Sumut, pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Bulog dan Pertamina Regional Sumut. Hadir juga PT Pupuk Indonesia Sumbagut, PT Pos Indonesia dan lembaga terkait lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembentukan-Satgas-Koperasi-Merah-Putih.jpg)