Sumut Terkini
Bea Cukai Teluknibung Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp 1,1 Miliar di Kabupaten Asahan
Bea Cukai Teluknibung memusnahkan barang sitaan penyelundupan yang menjadi milik Negara di Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Rabu (2/7/2025).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Bea Cukai Teluknibung memusnahkan barang sitaan penyelundupan yang menjadi milik Negara di Gudang Kepabeanan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Rabu (2/7/2025).
Pengungkapan ini berdasarkan periode tahun 2024 dan sebanyak 107 pelanggaran.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan Kepabeanan yang dilakukan dalam periode penindakan tahun 2024," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluknibung, Nur Hasan Ashari.
Lanjutnya, dalam pemusnahan tersebut terdiri dari 355 ribu batang rokok, 26 ball pres pakaian bekas dan karpet, ban bekas.
"17 drum bekas, timah sebanyak 60 kg, sterofoam bekas, dan produk olahan makanan, minuman, bumbu, shampo, kosmetik dan produk lainnya," ungkapnya.
Seluruh barang tersebut bernilai Rp 1,1 miliar dengan potensi kerugian Negara diperkirakan Rp 438,1 juta.
"Penindakan ini diatur sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," katanya.
Penindakan ini dilakukan meliputi Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga wilayah Maritim Indonesia," pungkasnya.
(CR2/Tribun-Medan.com)
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|