Breaking News

Berita Viral

MODUS Pria di Aceh Tipu 24 Warga hingga Raup Rp402,5 Juta, Ngaku Polisi dan Janjikan Korban Jadi PNS

Terungkap modus pria di Lhoksukon, Aceh Utara berinisial IK (52) tipu 24 warga hingga raup Rp402,5 juta dan Honda Jazz bermodalnya ngaku-ngaku sebagai

istimewa
KASUS PENIPUAN - Tampang IK (52) warga Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi di Mapolres Aceh Utara, Minggu (29/6/2025). Para korban rugi Rp 402,5 juta. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terungkap modus pria di Lhoksukon, Aceh Utara berinisial IK (52) tipu 24 warga hingga raup Rp402,5 juta.

Seorang pria berinisial IK yang ngaku-ngaku polisi dan janjikan korbannya jadi PNS akhirnya ditangkap.

IK mengaku anggota polisi dan janjikan korbannya lulus PNS.

Dari penipuannya itu, IK mengantongi uang Rp402,5 juta hingga Honda Jazz.

Terkini, Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap IK atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Melansir dari Kompas.com, IK ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Baca juga: ALASAN Sri dan Fitriya Tega Buang Ibunya ke Panti Jompo hingga Setuju Tak Dikabari Jika Meninggal


Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, Minggu (29/6/2025) menyebutkan dalam penangkapan disita satu senjata jenis air soft gun dan borgol.

“Kasus ini berawal ada warga yang melapor. Korban dan pelaku teman, dia berjanji mengurus lulus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian,” kata Boestani.

Dia menyebutkan, korban menyerahkan uang Rp 30 juta dan satu unit Honda Jazz pada September 2024.

Dia menyebutkan, sebanyak 24 orang tertipu oleh aksi pelaku. Lazimnya, pelaku sebagai polisi atau petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Modusnya mulai meluluskan sebagai pekerja, PNS, jual beli dan lain sebagainya,” terangnya.

Baca juga: Momen Keluarga Suharto AD Terima Donasi Laga Amal yang Digelar Alumni PPLP dan Insan Sepakbola Sumut

Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp 402,5 juta.

“Kami imbau jika ada warga lainnya yang ditipu, silakan melapor ke polisi. Jika melihat ada aksi kejahatan, silakan laporkan ke nomor 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres dicatut oleh pelaku penipuan hingga korban diduga mengalami kerugian total ratusan juta Rupiah.

Peristiwa penipuan online itu terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kini nama Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto yang digunakan modus oleh pelaku untuk minta sejumlah uang ke warga.

Tak hanya Kapolres, beberapa pejabat utama Polres Bulukumba lainnya juga turut disebut-sebut dalam aksi penipuan serupa.

Baca juga: Momen Lalulintas Berastagi-Medan Padat Merayap, Arus Balik Libur Panjang 1 Muharram 2025


Menanggapi hal ini, Kapolres Bulukumba mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak menanggapi permintaan yang mencurigakan, terutama yang dilakukan melalui pesan teks atau telepon.

“Segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan saya maupun pejabat Polres lainnya, apalagi dengan maksud meminta sejumlah uang, adalah murni tindakan penipuan dan tidak benar,” tegas AKBP Restu Wijayanto, Kamis (26/6/2025).

Ia meminta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan online yang mengaku sebagai dirinya atau pejabat kepolisian lainnya.

Apalagi jika dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan uang atau janji bantuan tertentu.

Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar itu menegaskan bahwa institusi Kepolisian tidak pernah melakukan komunikasi pribadi untuk urusan bersifat pribadi atau keuangan melalui media sosial.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya dan segera melakukan konfirmasi ke kantor kepolisian terdekat jika menerima informasi yang meragukan.

“Laporkan segera ke pihak berwajib apabila menjadi korban atau mengetahui adanya upaya penipuan serupa,” imbuhnya.

Data dari Satreskrim Polres Bulukumba mencatat bahwa total kerugian masyarakat akibat penipuan online telah mencapai lebih dari Rp100 juta.

Umumnya, modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan sesuatu kepada korban.

Sebelum menerima imbalan atau keuntungan yang lebih besar, korban terlebih dahulu diminta untuk mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.

Salah satu kasus terbaru menimpa Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bulukumba, Tayeb Manangkasi.

Ia menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai jurnalis salah satu media lokal. 

Tayeb sempat mentransfer uang ratusan ribu rupiah sebelum akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved