VIDEO
Wanita Terdakwa Penganiayaan Keberatan Dituntut 14 Tahun, Minta Dibebaskan Hakim
Keberatan itu disampaikan Elensia melalui penasihat hukumnya, Kelvin Kondrad Tampubolon.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Satia
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Elensia Elyora Perangin-angin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang wanita hamil hingga janin yang di dalam kandungannya meninggal dunia merasa keberatan dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keberatan itu disampaikan Elensia melalui penasihat hukumnya, Kelvin Kondrad Tampubolon.
Menurut mereka, JPU tidak cukup alat bukti perihal penganiayaan yang dilakukan Elensia terhadap Etri Wati Purba yang menyebabkan korban mengalami keguguran.
Kelvin menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan Elensia terjadi di salah satu warkop di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Sabtu (7/9/2024) lalu.
"Yang ditangani ini masalah penganiayaan. Ada seorang ibu hamil berkelahi dengan terdakwa. Namun, menurut pengakuan terdakwa, perkelahian itu hanya sebatas jambak-jambakan," ujarnya, Kamis (26/6/2025).
"Makanya harus dibuktikan dulu masalah penganiayaan itu bagaimana, kok bisa jadi meninggal anaknya? Rupanya waktu di persidangan, jaksa hanya menunjukkan hasil visum et repertum terhadap jenazah anaknya saja. Sedangkan penganiayaannya tidak ada," lanjutnya.
Kelvin curiga kasus penganiayaan yang menjerat kliennya ini penuh dengan rekayasa.
Sebab berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perkelahian antara terdakwa dengan saksi korban hanya sebatas tarik-tarikan rambut.
"Antara korban dengan terdakwa saling kenal, bahwa memang awalnya ada didasari dicurigai si terdakwa berselingkuh dengan suaminya si ibu hamil. Jadi, si terdakwa ini lagi duduk di warkop, tiba-tiba datanglah si ibu hamil ini menyatakan bahwa si terdakwa jangan berselingkuh. Terus, si ibu hamil langsung membanting handphone milik terdakwa," kata Kelvin.
"Semua saksi yang dihadirkan menyatakan mereka jambak-jambakan. Makanya, enggak relevan lah jambak-jambakan bisa menyebabkan kematian pada anak dalam kandungan," lanjutnya.
Sehingga, ia meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya, dikarenakan JPU tidak dapat membuktikan Elensia terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan anak dalam kandungan meninggal dunia.
"Yang paling penting kami sampaikan ialah kami keberatan, karena visum itu cuma terhadap si jenazah bayi, tapi visusm terhadap ibunya tidak ada. Tuntutannya 14 tahun penjara, tapi di nota pembelaan kami minta supaya terdakwa ini dibebaskan karena JPU kami rasa kurang alat bukti," ucap Kelvin.
Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Elensia tentang Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Ada pun Elensia dijadwalkan mengikuti pembacaan putusan pada Rabu (9/7/2025) mendatang.
(cr17/tribun-medan.com)
| Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
|
|---|
| Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
|
|---|
| Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
| Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
|
|---|