Visa Wisata Disalahgunakan, Delapan Orang Warga Negara Malaysia Pulang Lewat Pintu Deportasi

Visa Wisata Disalahgunakan, Delapan Orang Warga Negara Malaysia Pulang Lewat Pintu Deportasi

|
Editor: Afif Pratama
Tribun Medan/HO
Visa Wisata Disalahgunakan, Delapan Orang Warga Negara Malaysia Pulang Lewat Pintu Deportasi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengambil langkah tegas terhadap delapan warga negara Malaysia yang terbukti melanggar izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia. Para warga asing tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis, 26 Juni 2025, setelah terlibat dalam kegiatan pemasaran properti “The Pier” dan penawaran program visa MM2H (Malaysia My Second Home) secara ilegal. 

 

Pengawasan bermula dari unggahan akun Instagram @interealtor_malaysia yang mempromosikan kegiatan sesi sharing MM2H dan penjualan properti di Penang, Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pengawasan tertutup dalam acara yang digelar disalah satu hotel di Medan pada tanggal 21 Juni 2025.

 


Dalam acara tersebut, terungkap bahwa para WN Malaysia tidak hanya memberikan paparan tentang program MM2H, tetapi hadir sebagai perwakilan agen property Interealtor dari Penang, Malaysia yang secara aktif menawarkan paket pembelian apartemen di Malaysia dengan kisaran harga Rp 3 hingga Rp 5 miliar. Bahkan, disebutkan bahwa dalam paket tertentu, akan mendapatkan fasilitas MM2H untuk tiga generasi keluarga pembeli. “Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang secara ketentuan hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata non-komersial, bukan untuk mempromosikan atau menjual properti,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian. 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WN Malaysia tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian karena melakukan promosi jasa dan penjualan properti secara langsung, yang dilarang bagi pemegang BVK sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa dan Pasal 75 jo. Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para pelaku dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta membahayakan ketertiban umum. 

 

Kepada kedelapan WN Malaysia tersebut dikenakan Tindakan deportasi ke negara asal melalui penerbangan dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Penang, Malaysia pada 26 Juni 2025 dan dilakukan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun dan kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk melalui media digital dan operasi lapangan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian.

 

“Tindakan tegas ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada Poin 6 yaitu penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, termasuk pelacakan kegiatan WNA melalui media sosial,” ujarnya kembali. Kantor Imigrasi Medan mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan visa dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis tanpa izin.

 

Masyarakat juga diminta turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Tindakan deportasi ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang didukung dengan sistem pengawasan keimigrasian yang aktif, penggunaan autogate, integrasi data keimigrasian, dan operasi lapangan bersama lintas instansi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved