Gema Bangsa Sumut Dukung Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah

Gema Bangsa Sumut Dukung Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah Demi Kualitas Demokrasi

|
Editor: Afif Pratama
Tribun Medan/HO
Gema Bangsa Sumut Dukung Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah Demi Kualitas Demokrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Partai Gema Bangsa Wilayah Sumatera Utara, Ary Oskandar, menyambut baik dan mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilakukan secara serentak mulai tahun 2029.

Dalam pernyataannya, Ary Oskandar menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah langkah strategis untuk menyelamatkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Putusan ini berpihak pada kepentingan rakyat. Selama ini, pemilu serentak nasional dan daerah hanya menciptakan kelelahan politik, pragmatisme partai, dan membingungkan pemilih. Pemisahan pemilu adalah keniscayaan,” ungkap Ary di Medan, Kamis (26/6).

Tiga Alasan Gema Bangsa Sumut Dukung Putusan MK:

Memperkuat Kualitas Kaderisasi Politik Daerah
Dengan pemilu yang tidak berbarengan, partai bisa lebih fokus menyiapkan kader terbaik untuk level daerah maupun nasional secara terpisah dan maksimal.

Meningkatkan Fokus Pemilih
Pemisahan pemilu memberi ruang bagi pemilih untuk menilai calon legislatif dan eksekutif secara lebih mendalam, tidak dalam satu hari penuh tekanan.

Mengurangi Beban Penyelenggara dan Potensi Kecurangan
Banyaknya surat suara dalam satu hari menciptakan kelelahan di TPS. Pemisahan waktu akan membuat proses pemilu lebih efektif dan akuntabel.

Dorongan untuk Pemerintah dan DPR

Ary Oskandar juga menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan revisi UU Pemilu agar tidak terjadi kebingungan dalam penjadwalan dan penganggaran pemilu ke depan.

“Jangan menunggu sampai 2028 untuk merevisi UU. Partai-partai butuh kepastian format agar bisa mempersiapkan diri dengan baik,” tegas Ary. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved