Gema Bangsa Sumut Dukung Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah
Gema Bangsa Sumut Dukung Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah Demi Kualitas Demokrasi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Partai Gema Bangsa Wilayah Sumatera Utara, Ary Oskandar, menyambut baik dan mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilakukan secara serentak mulai tahun 2029.
Dalam pernyataannya, Ary Oskandar menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah langkah strategis untuk menyelamatkan kualitas demokrasi Indonesia.
“Putusan ini berpihak pada kepentingan rakyat. Selama ini, pemilu serentak nasional dan daerah hanya menciptakan kelelahan politik, pragmatisme partai, dan membingungkan pemilih. Pemisahan pemilu adalah keniscayaan,” ungkap Ary di Medan, Kamis (26/6).
Tiga Alasan Gema Bangsa Sumut Dukung Putusan MK:
Memperkuat Kualitas Kaderisasi Politik Daerah
Dengan pemilu yang tidak berbarengan, partai bisa lebih fokus menyiapkan kader terbaik untuk level daerah maupun nasional secara terpisah dan maksimal.
Meningkatkan Fokus Pemilih
Pemisahan pemilu memberi ruang bagi pemilih untuk menilai calon legislatif dan eksekutif secara lebih mendalam, tidak dalam satu hari penuh tekanan.
Mengurangi Beban Penyelenggara dan Potensi Kecurangan
Banyaknya surat suara dalam satu hari menciptakan kelelahan di TPS. Pemisahan waktu akan membuat proses pemilu lebih efektif dan akuntabel.
Dorongan untuk Pemerintah dan DPR
Ary Oskandar juga menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan revisi UU Pemilu agar tidak terjadi kebingungan dalam penjadwalan dan penganggaran pemilu ke depan.
“Jangan menunggu sampai 2028 untuk merevisi UU. Partai-partai butuh kepastian format agar bisa mempersiapkan diri dengan baik,” tegas Ary. (*)
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| BERBEDA dengan Mahfud MD, Tafsiran Pemerintah dan DPR Sejalan soal Putusan MK: Tidak Berlaku Surut |
|
|---|
| NASIB Arsul Dilaporkan ke Bareskrim Usai Keluar Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak |
|
|---|
| Poengky: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Polri Berjalan Tertib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gema-Bangsa-Sumut-Dukung-Putusan-MK.jpg)