Breaking News

Sumut Terkini

Bupati dan DPRD Samosir Tetapkan Tiga Perda, Berikut Isinya

Bupati Samosir Vandiko Gultom menandatangani persetujuan 3 ranperda menjadi perda.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
KOMINFO SAMOSIR
PERSETUJUAN PERDA: Penandatanganan 3 perda dari ranperda di Kantor DPRD Samosir, kemarin, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Bupati Samosir Vandiko Gultom menandatangani persetujuan 3 ranperda menjadi perda.

Ketiga Peraturan Daerah yang ditetapkan yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024, Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. 

Penandatanganan tersebut berlangsung kemarin, Rabu (25/6/2025) di di Kantor DPRD Kabupaten Samosir oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockhel Tamba.  

Penandatanganan tersebut disaksikan Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, dan Ketua Fraksi, para SAB, para Asisten Sekdakab. Samosir dan pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.

Vandiko Gultom menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir dan semua pihak yang telah mendukung dan menyelesaikan seluruh proses pembahasan pembentukan Perda. 

"Terima kasih kepada DPRD Samosir yang telah membahas Perda ini. Berbagai pandangan, masukan dan saran yang diberikan sangat penting dari semua fraksi-fraksi. Seluruhnya telah diakomodir untuk memperkaya substansi dan muatan Ranperda," ujar Vandiko Gultom, Kamis (26/6/2025).

Pembentukan perda tersebut, menurutnya demi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Lalu, perda tersebut bertujuan meningkatkan kepastian hukum dalam menciptakan tata kelola bangunan yang lebih baik dan memberikan kemudahan serta transparansi dalam pengurusan ijin bangunan.

"Serta mendesign perangkat daerah yang tepat fungsi didasarkan pada azas pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja serta menitik beratkan pada penguatan kelembagaan dan keleluasaan dalam melaksanakan tugas yang ditetapkan serta menciptakan inovasi bidang pelayanan publik, meminimalisir lost potensial dari sumber-sumber PAD," ujarnya. 

Lalu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar rekomendasi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan yang memperoleh WTP dapat secepatnya dilaksanakan guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik kedepannya. 

"KKita harus semakin berbenah diri sehingga pengelolaan keuangan dapat semakin tertib dan terarah mengimbangi kebutuhan masyarakat," kata Nasip Simbolon.

"Pandangan akhir fraksi diharapkan dapat dijadikan sebagai penyempurnaan ketiga ranperda yang sudah disepakati," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved