Polda Sumut

Direktorat Narkoba Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti sabu dan liquid vape yang disita dari tiga

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti sabu dan liquid vape yang disita dari tiga tersangka dalam penggerebekan di perairan Tanjung Balai, Selasa (24/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNG BALAI–Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kali ini, sebanyak 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape mengandung zat berbahaya berhasil disita dari jaringan penyelundupan lintas negara yang masuk melalui perairan Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Satpolair Polres Tanjung Balai pada Selasa (24/6/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap bahwa pihaknya saat ini tengah memburu seorang pria berinisial GS, yang diduga kuat sebagai otak di balik penyelundupan tersebut.

“GS ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan bukan kali pertama namanya muncul dalam kasus serupa. Ia merupakan pengendali utama masuknya narkoba dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Sumatera Utara,” ujar Calvijn, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kapal dari Malaysia yang masuk melalui perairan Asahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kapal yang bersangkutan di perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Petugas kemudian menghentikan kapal dan mengamankan tiga pria berinisial AD, IS, dan AM.

Dari penggeledahan, ditemukan 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape berisi zat kimia berbahaya yang dikemas rapi dalam sejumlah wadah.

Calvijn menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah teknik ship to ship, di mana narkoba diselundupkan menggunakan kapal dari Malaysia, lalu dipindahkan ke kapal lain di tengah laut untuk menghindari pantauan aparat.

Barang haram tersebut rencananya akan dibawa masuk ke Madura melalui jalur laut Sumatera Utara.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan mereka, masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp90 juta apabila berhasil mengantar seluruh barang ke tujuan.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku utama, GS,” tegas Calvijn.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved