VIDEO

PH Pendeta Asaf Datangi Polrestabes Medan, LP Sudah Tiga Tahun Ditangguhkan

Kasus ini lalu dilimpahkan ke Polrestabes Medan, hingga berjalan 3 tahun hingga sampai saat ini tidak ada kepastian hukum.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Satia

Tribun-Medan.com, Medan - berdasarkan surat bernomor STTLP/23/I/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA menerangkan pada tanggal (6/1/2022) Pdt Asaf T Marpaung membuat laporan atas diragukan kedoktorannya oleh pemilik akun youtube bernama "Abdul Chanel".

Kasus ini lalu dilimpahkan ke Polrestabes Medan, hingga berjalan 3 tahun hingga sampai saat ini tidak ada kepastian hukum.

Bermula didalam video youtube dengan akun "Abdul Chanel" mengatakan bahwa mereka meragukan dengan gelar kedoktoran Pdt Asaf.

Pantauan Tribun Medan, terlihat kuasa hukum dari Pdt Asaf, Samuel Marpaung datangi Polrestabes Medan, pada Senin (23/6/2025) pukul 13.30 WIB.

Ia mempertanyakan langsung kepada pihak Polrestabes Medan yang saat ini masih belum kunjung ada kepastian hukum.

"Sudah ulang tahun yang ketiga, dan saya hadir disini untuk mempertanyakan tentang LP kita tentang kasus UU ITE sudah sampai mana kepastian hukumnya yang saat ini tidak kunjung tiba," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Senin (23/6/2025).

Samuel mengatakan adanya kasus ini, dimana kliennya dikatakan mempunyai gelar palsu oleh pihak terlapor.

"Klien saya Pdt Asaf dikatakan bahwasanya gelarnya tidak asli hanya doktor-doktoran yang tidak jelas di dalam video tersebut, dan jelas saja klien saya itu mendapat gelar doktor di Jerusalem Univercity," jelasnya.

Samuel mengatakan kliennya merupakan seorang tokoh agama dan pendiri rumah ibadah yaitu gereja.

"Seperti kita ketahui orang yang melapor ini seorang pendeta artinya tokoh agama, pendiri gereja, dan pemuka agama," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa kepolisian harus tegakkan keadilan dan muliakan Undang-Undang yang berlaku.

"Cukup jalan tol yang macet pikiran jangan, dan harusnya saya advokat dan pihak kepolisian sama-sama bekerja untuk tegakkan keadilan kita juga penegak keadilan dan harus muliakan KUHAP," pungkasnya.

Sementara itu, juru periksa Polrestabes Medan yang menangani kasus Pdt Asaf, Herbet Simatupang ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan akan segera memproses kasus tersebut.

"Kami lakuin yang terbaik dan saat ini sudah kita proses dan akan kita gelar secepatnya," ucap singkat.

(Cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved