News Video

Karantina Sumut Musnahkan Satwa dan Tumbuhan Ilegal untuk Jaga Keamanan Hayati Indonesia

Pemusnahan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal serta berisiko tinggi di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kamis (19/6/2025).

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bersama Bea Cukai Kanwil Sumut, Bea Cukai Medan, BAIS TNI Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut, dan Denpom I/5 Medan melakukan pemusnahan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal serta berisiko tinggi di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kamis (19/6/2025).

Komoditas tersebut berasal dari berbagai negara dan tidak dilengkapi dokumen karantina, sehingga berpotensi membawa penyakit berbahaya.  

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan pada Senin (16/06/2025) di dua lokasi, yaitu Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Adapun barang yang diamankan yakni 256 ekor ayam aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 ekor musang, 2 ekor kelinci Patagonia asal Argentina, 1 koli tanaman hias, 12 koli obat hewan dan perlengkapan hewan, cairan suplemen, dan pakan hewan.

3,  Andry Pandu Latansa, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti flu burung, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), rabies, dan anthrax, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang sulit dikendalikan jika sudah menyebar. Kami tegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan ditindak tegas,” kata Prayatno.  

Total nilai ekonomi dari barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 3,81 miliar. Selain pemusnahan, proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur. 

Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum terkait dugaan pelanggaran UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Karantina Sumut mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. 

“Upaya ini penting untuk melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.  

Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen menjaga keamanan hayati Indonesia demi generasi saat ini dan masa depan.  

(cr9/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved