Berita Viral

TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso terkait Konten Negatif terhadap UU TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan dukungan penuhnya kepada Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun
MARCELLA Santoso (kiri) saat ditampilkan Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025). (Kanan) Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus Marcella Santoso yang mengaku terlibat dalam membiayai demo penolakan UU TNI baru-baru ini. (Kolase Tribun) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan dukungan penuhnya kepada Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas tindak pidana korupsi dan praktik penyebaran informasi menyesatkan.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menanggapi pengakuan Marcella Santoso, yang video pernyataan maafnya diputar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dalam pengakuan tersebut, Marcella Santoso menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam terkait perannya yang mengakibatkan beredarnya konten-konten, postingan provokatif, penggiringan opini, informasi yang tidak benar, termasuk isu yang menyerang pribadi pejabat tinggi negara, terkait seruan Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI, pimpinan institusi penegak hukum, bahkan Presiden Republik Indonesia.

Menyikapi isi Konferensi Pers Kejaksaan Agung yang salah satunya membahas penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi perusahaan sawit sebesar lebih dari Rp 11 triliun, serta pengakuan Marcella Santoso bahwa ia turut membuat postingan opini negatif mengenai Revisi UU TNI, TNI tentu akan mendukung sepenuhnya proses penyidikan tersebut.

TNI berkomitmen terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk membantu mengungkap dan mendalami siapa saja yang terlibat maupun berjejaring dengan Marcella Santoso dalam upaya penggiringan opini negatif tentang Undang-Undang TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI akan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pihak yang terlibat, demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik serta mengungkap siapa-siapa aktor di belakang pembentukan opini negatif.

“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,”tegasnya.

Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja menyesatkan opini publik dengan motif apa pun.

Sebagai benteng pertahanan negara, TNI memastikan akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum demi terwujudnya stabilitas nasional.

TNI juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, kritis, bijak, tidak mudah percaya pada opini yang menyesatkan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

SITA UANG - Uang sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Total Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun.
Uang sitaan dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Total Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun. (Kompas.com/Shela Octavia)

Marcella Santoso Cs Sempat Buat Konten Negatif Terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), timah, dan kasus importasi gula, Marcella Santoso, mengaku sempat membuat konten negatif berkaitan dengan rancangan undang-undang TNI (RUU TNI) dan Indonesia Gelap.

“Terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ujar Marcella melalui tayangan video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan penyidik tidak bisa menggali lebih dalam terkait dengan konten-konten dari institusi lain. Namun, hal ini ditanyakan penyidik karena terdapat percakapan terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap di dalam barang bukti elektronik milik para tersangka.

“Kemudian, untuk institusi lain, kami tidak masuk di wilayah itu. Tapi, karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” ujar Qohar.

Dalam video pernyataan yang dibuat Marcella, ia juga tidak menyebutkan secara jelas apa isi konten negatif terkait dua hal ini. 

Pihak Kejagung juga tidak menunjukkan konten-konten negatif yang dimaksud dalam konferensi pers hari ini.

Konten negatif yang didalami penyidik adalah narasi-narasi yang menjatuhkan institusi Kejaksaan Agung serta para pimpinan.

Konten yang dibuat ini menyasar pada kehidupan pribadi dari para pimpinan Kejaksaan Agung yang tidak terkait dengan kasus yang ditangani Marcella selaku kuasa hukum.

“Itu (narasi negatif) adalah dengan maksud dan tujuan untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan. Dengan maksud dan tujuan memuat opini publik dan opini di masyarakat, ke majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan penyidik itu adalah tidak benar,” jelas Qohar.

 Diketahui, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus perintangan tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga membuat konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung sehingga dianggap dapat menghalangi penanganan perkara oleh Kejagung.

Adhiya, yang memimpin 150 buzzer, disangka menerima Rp 864,5 juta dari Marcella Santoso untuk menyebarkan konten negatif tentang Kejagung.

Senada, Tian Bahtiar diduga menerima Rp 487 juta dari Marcella dan Junaedi untuk memberitakan konten-konten negatif soal Kejagung.

Sementara itu, Marcella dan Junaedi diduga menyelenggarakan seminar hingga unjuk rasa yang bertendensi negatif terhadap Kejagung untuk diliput dan diberitakan oleh Tian.

Marcella Santoso dan uang sitaan
Marcella Santoso bersama uang sitaan dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Total Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun. (Kompas.com/Shela Octavia)

Bergaya Hedon dan Kerap Pamer Kekayaan

Sebagai advokat, Marcella Santoso kerap bergaya hedon dengan memamerkan kekayaan. Ia juga pamer mobil mewah Ferrari berwarna merah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa ada 4 mobil mewah yang telah disita terkait kasus Marcella Santoso ini. Yakni, mobil sport Ferrari Spider warna merah, mobil sport Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class serta Lexus.

Keempat mobil disita dari rumah tersangka Marcella Santoso dan pengacara Aryanto.

Kejaksaan Agung juga menyita puluhan motor mewah mengunakan tiga mobil derek ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025) sore. "Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," kata Harli Siregar.

Dia mengatakan sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang hari Minggu. 

Motor-motor mewah sitaan tersebut antara lain, Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.

Penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda mewah merek BMC dan Lynskey.

Harli menjelaskan, dalam kasus suap ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diminta mengkondisikan agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bisa mengeluarkan putusan ontslag atau tidak terbukti. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

(*/TRBUN-MEDAN.com)

Baca juga: PENAMPAKAN Uang Tunai Hasil Sitaan Kasus CPO Rp 11,8 Triliun, Terbesar Dalam Sejarah

Baca juga: TEMUAN BARU Kejagung, Pengacara Marcella Santoso Biayai Demo untuk Gagalkan Pengusutan Kasus Timah

Baca juga: SOSOK Pengacara Marcella Santoso Tersangka Penyuap Hakim 60 M, Kerap Pamer Mobil Mewah Ferrari

Baca juga: Siapa Sebenarnya Marcella Santoso? dari Kasus Harvey Moeis Jadi Pengacara Kasus Suap Ekspor CPO

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved