Karo Terkini
Polres Tanah Karo Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor yang Sempat DPO
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam komplotan tindak curanmor.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam komplotan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Ketiga pelaku ini, merupakan komplotan dari pelaku sebelumnya yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh Satreskrim belum lama ini.
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Tanah Karo, Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham mengungkapkan ketiga pelaku ini masing-masing berinisial HLDP alias Eno, OS alias Oni, dan F. Ketiganya, dikatakan Zulham diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.
"Hari ini kita merilis tangkapan dari Satreskrim yang mengamankan pelaku Curanmor. Yang kita rilis hari ini ada beberapa orang pelaku, di antaranya komplotan DPO yang masuk dalam komplotan yang sebelumnya sudah kita amankan," ujar Zulham, Senin (16/6/2025).
Dikatakan Zulham, dari interogasi yang dilakukan oleh tim Satreskrim ketiga pelaku ini melancarkan aksinya di seputar Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Kabanjahe. Dari laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo, sedikitnya ada empat orang korban yang melaporkan menjadi korban dari aksi pencurian ketiga pelaku.
"Mereka melakukan tindak pidana pencurian di seputar Berastagi dan Kabanjahe," katanya.
Di tempat serupa, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan jika dari hasil pengembangan yang dilakukan ketiganya ini merupakan pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan mengambil sepeda motor korban.
Dimana setelah berhasil mendapatkan hasil curiannya ketiganya berperan memberikan sepeda motor kepada tim sebelumya telah ditangkap.
"Jadi mereka inilah yang berperan mengambil sepeda motor di seputar wilayah Berastagi dan Kabanjahe. Kemudian mereka menjualnya untuk selanjutnya diserahkan ke komplotan sebelumya yang melakukan penggantian kunci dan nomor mesin serta nomor rangka yang sudah terlebih dahulu kita amankan," katanya.
Dijelaskan Ras Maju, dari pengembangan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut yang diamankan di beberapa lokasi berbeda ini merupakan pelaku utama tindak pidana Curanmor dari komplotan pengganti nomor mesin dan rangka. Dari tangan ketiga pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti enam unit sepeda motor hasil curian.
"Saat kita amankan, pelaku ini mencoba untuk melawan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 e dari KHUPidana. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tiga Orang Pembunuh Warga Nias Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo, Lima Lainnya DPO |
|
|---|
| Perkembangan Pembunuhan Warga Nias, Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Tiga Orang dan Lima DPO |
|
|---|
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Tanah-Karo-AKP-Ras-Maju-Tarigan-tengah-_1.jpg)