Breaking News

Karo Terkini

Polres Tanah Karo Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor yang Sempat DPO

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam komplotan tindak curanmor.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KOMPLOTAN CURANMOR DITEMBAK: Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan (tengah), menginterogasi ketiga pelaku Curanmor yang berhasil diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (16/6/2025). Ketiga pelaku yang terpaksa ditembak ini, merupakan bagian dari komplotan pelaku yang sebelumnya telah diamankan. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam komplotan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Ketiga pelaku ini, merupakan komplotan dari pelaku sebelumnya yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh Satreskrim belum lama ini. 

Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Tanah Karo, Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham mengungkapkan ketiga pelaku ini masing-masing berinisial HLDP alias Eno, OS alias Oni, dan F. Ketiganya, dikatakan Zulham diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.

"Hari ini kita merilis tangkapan dari Satreskrim yang mengamankan pelaku Curanmor. Yang kita rilis hari ini ada beberapa orang pelaku, di antaranya komplotan DPO yang masuk dalam komplotan yang sebelumnya sudah kita amankan," ujar Zulham, Senin (16/6/2025). 

Dikatakan Zulham, dari interogasi yang dilakukan oleh tim Satreskrim ketiga pelaku ini melancarkan aksinya di seputar Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Kabanjahe. Dari laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo, sedikitnya ada empat orang korban yang melaporkan menjadi korban dari aksi pencurian ketiga pelaku. 

"Mereka melakukan tindak pidana pencurian di seputar Berastagi dan Kabanjahe," katanya. 

Di tempat serupa, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan jika dari hasil pengembangan yang dilakukan ketiganya ini merupakan pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan mengambil sepeda motor korban.

Dimana setelah berhasil mendapatkan hasil curiannya ketiganya berperan memberikan sepeda motor kepada tim sebelumya telah ditangkap. 

"Jadi mereka inilah yang berperan mengambil sepeda motor di seputar wilayah Berastagi dan Kabanjahe. Kemudian mereka menjualnya untuk selanjutnya diserahkan ke komplotan sebelumya yang melakukan penggantian kunci dan nomor mesin serta nomor rangka yang sudah terlebih dahulu kita amankan," katanya. 

Dijelaskan Ras Maju, dari pengembangan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut yang diamankan di beberapa lokasi berbeda ini merupakan pelaku utama tindak pidana Curanmor dari komplotan pengganti nomor mesin dan rangka. Dari tangan ketiga pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti enam unit sepeda motor hasil curian. 

"Saat kita amankan, pelaku ini mencoba untuk melawan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 e dari KHUPidana. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved