Breaking News

Berita Karo Terkini

Pendidikan Gratis SD-SMP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, Begini Respons Disdik Tanah Karo

Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk mewajibkan kepada negara untuk memberikan pendidikan dasar sembilan tahun gratis.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
SEKOLAH GRATIS : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Anderiasta Tarigan, saat ditemui di Kantor Disdik Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (19/5/2025) lalu. Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi perihal sekolah gratis di satuan pendidikan dasar hingga sembilan tahun, Anderiasta mengaku pihaknya masih menunggu Juknis lebih lanjut dari pusat. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk mewajibkan kepada negara untuk memberikan pendidikan dasar sembilan tahun gratis.

Diketahui, tingkat sekolah yang diwajibkan untuk digratiskan ini dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta. 

Menganggapi keputusan MK ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Anderiasta Tarigan mengungkapkan pihaknya mendukung apa yang telah diputuskan oleh MK. Dirinya menjelaskan, apapun keputusan dari pusat dan juga berjenjang ke daerah tentunya pemerintah ingin memberikan pendidikan yang berkualitas kepada semua pelajar. 

"Dengan terbitnya putusan MK, kita menyambut baik bahwa pendidikan dasar sembilan tahun tak dibebankan biaya. Tentunya kita ingin memberikan kualitas pendidikan yang merata bagi masyarakat," ujar Anderiasta, Minggu (15/6/2025). 

Namun begitu, dirinya mengaku jika sampai saat ini pihaknya masih menunggu seperti apa arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan.

Dirinya menjelaskan, nantinya dari hasil keputusan MK itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan dan wajib belajar. 

"Sampai sekarang kita masih menunggu seperti apa Petunjuk Teknis (Juknis) lebih lanjut dari pusat. Nanti tentunya akan disesuaikan lagi mulai dari pusat sampai daerah," katanya.

Dikatakannya, terkait dengan sistem pelayanan pendidikan khusunya di daerah nantinya semua akan disesuaikan ulang.

Terlebih, melalui keputusan tersebut dimana fasilitas sekolah gratis ini diberikan kepada seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta sehingga sistem pendanaan juga akan dikaji ulang. 

"Jadi bagaimana bisa mengintegrasikan sistem antara sekolah negeri dan swasta bisa jadi satu sistem yang baik," ucapnya. 

Seperti diketahui, untuk sekolah swasta memang sistem pendanaannya dikelola langsung oleh yayasan masing-masing sekolah.

Sehingga, hal inilah yang nantinya menjadi salah satu pembahasan untuk bisa membuat kualitas dan pelayanan bagi peserta didik bisa sama rata. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved