Breaking News

Medan untuk Semua

Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Sampaikan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Satu di antaranya urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat tersebut adalah sub urusan kebakaran.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Paripurna. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas sampaikan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (16/6/25) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas sampaikan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (16/6/25).

Rico menyampaikan, beberapa urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan yang harus diselenggarakan oleh Pemko Medan adalah urusan pemerintahan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Satu di antaranya urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat tersebut adalah sub urusan kebakaran.

Dikatakan Rico Waas, urgensi urusan kebakaran dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan adalah wujud implementasi dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Sesuai dengan pasal 37 ayat 7 peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menentukan bahwa urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh dua dinas secara terpisah dan satu di antaranya adalah dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran," jelas Rico Waas.

Rico Waas menambahkan berdasarkan implementasi dalam pasal 2 huruf b angka 8 peraturan daerah kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota Medan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota Medan Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota Medan menyatakan bahwa sub urusan kebakaran yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan.

"Pengaturan ini juga terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan di tingkat pusat seperti, Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten/ kota dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 122 tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah," jelas Rico Waas.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Rico Waas, Pemko Medan menyusun rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dapat menjadi payung hukum bagi dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota Medan dalam melaksanakan tugas fungsi dan sistem kerja.

"Diharapkan melalui rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat menampung dan menjawab permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan kebakaran oleh dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota Medan," ucap Rico Waas.

Rico Waas juga berharap semoga rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang telah diajukan dapat dibahas dengan DPRD Kota Medan secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas bersama oleh DPRD kota Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Rico Waas.

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan,  Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD kota Medan serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved