VIDEO

Inspektorat Jenderal Diktisaintek Kunjungi UDA, Klarifikasi Isu Dualisme Yayasan

Kunjungan ini sekaligus mengklarifikasi status kepengurusan yayasan yang sah berdasarkan akta notaris terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Satia

Tribun-Medan.com, Medan - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) melakukan kunjungan ke Universitas Darma Agung (UDA) untuk membimbing dan mengevaluasi empat poin krusial terkait polemik dualisme yayasan, netralitas dosen, penyaluran dana KIP, serta efektivitas proses belajar mengajar.

Kunjungan ini sekaligus mengklarifikasi status kepengurusan yayasan yang sah berdasarkan akta notaris terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Hana Nelsri Kaban, BA,Hons,SH,MH menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan.

Pengurus lama diberhentikan secara sah oleh Pembina Tunggal YPDA, Richard Elyas Pardede, S.E., S.H., M.M, karena tidak menyampaikan laporan keuangan selama tiga tahun masa jabatan. 

Penghentian ini didukung rekomendasi pengawas yayasan dan tercatat dalam Akte no 22 tanggal 21 febuari tahun 2023 oleh Notaris Rohani R E Simarsoit SH,MKN yang sudah diputuskan secara inkrah di Mahkamah Agung.

Menurutnya, Inspektorat meminta dosen tetap berdiri tegak lurus dan hanya mengacu pada kepengurusan yayasan yang diakui pemerintah. 

Hal ini untuk mencegah polarisasi di lingkungan akademik akibat konflik internal.

Pemerintah memastikan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) tepat sasaran untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) tanpa terhambat konflik yayasan.
 
Hana Nelsri Kaban kembali menekankan bahwa pergantian pengurus YPDA adalah langkah hukum untuk memastikan transparansi keuangan dan tata kelola yang akuntabel. 

"Yang sah adalah kepengurusan yang tercatat di Kementerian Hukum, bukan klaim sepihak," tegasnya Hana Nelsri Kaban, saat ditemui Tribun Medan di Universitas Darma Agung, Senin (16/6/2025).

Sementara itu, Wakil Rektor I UDA, Runggu B. Napitupulu, menyatakan bahwa Inspektorat telah memverifikasi langsung kelancaran proses belajar mengajar sesuai kalender akademik. 

"Mereka melihat sendiri bahwa aktivitas kampus berjalan normal," ujarnya Runggu B. Napitupulu.

Sebelumnya, alumni UDA mendesak LLDikti Wilayah I Sumut untuk tegas menyelesaikan konflik ini guna mencegah dampak jangka panjang pada mahasiswa dan reputasi kampus. Inspektorat berkomitmen memantau perkembangan hingga kepastian hukum tercapai.  

(Cr9/Tribun Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved