Karo Terkini

Dua Pria di Karo Ditangkap saat Asyik Nyabu di Rumah Kosong

Dua pria masing masing berinisial ASM(35) dan EES(34) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Rabu (11/6/2025) kemarin.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
NYABU DI RUMAH KOSONG: Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (16/6/2025). Keduanya ditangkap saat diduga sedang mengonsumsi sabu di rumah kosong. ( 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua pria masing masing berinisial ASM(35) dan EES(34) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Rabu (11/6/2025) kemarin.

Keduanya, diamankan di dalam sebuah rumah kosong yang berada di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, sekira pukul 17.00 WIB. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, keduanya ditangkap setelah sebelumnya personel mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.

Atas laporan dari masyarakat, selanjutnya tim langsung bergerak untuk mengecek keberadaannya. 

"Dari dalam rumah tersebut kita amankan dua orang pria yang diduga melakukan aktivitas penyalahgunaan narkoba," ujar Eko, Senin (16/6/2025). 

Diungkapkan Eko, dari lokasi penangkapan pihaknya menemukan adanya barang bukti mengarah pada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,01 gram. 

Kemudian, satu buah bong atau alat hisap yang digunakan kedua pelaku untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Serta satu buah kaca pirex yang diduga berisi sisa pembakaran sabu seberat 1,24 gram.

"Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka," katanya. 

Tersangka ASM diketahui berdomisili di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, sedangkan EES merupakan warga Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika ini," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved