Polda Sumut

AKBP Ismawansa Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Satukan RJ dengan Nilai Pancasila dan Budaya Nusantara

Membawa gagasan inovatif tentang Restorative Justice di lingkungan kepolisian, AKBP Ismawansa sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari FH USU

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Membawa gagasan inovatif tentang Restorative Justice di lingkungan kepolisian, AKBP Ismawansa sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari FH USU, Senin (16/6/2025). Dalam sidang promosi yang dipimpin oleh Wakil Rektor I USU, Prof. Dr. Edy Ikhsan, S.H., M.A., ia dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan, disaksikan oleh jajaran sivitas akademika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AKBP Ismawansa, S.I.K., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH-USU), setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Senin (16/62025) pagi di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas FH USU, Medan.

Sidang terbuka yang dihadiri oleh sivitas akademika dan jajaran pimpinan universitas tersebut dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Edy Ikhsan, S.H., M.A., selaku Wakil Rektor I USU.

Dalam kesempatan itu, AKBP Ismawansa dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan, sebuah pengakuan atas kualitas ilmiah dan kontribusi signifikan dari disertasinya.

Dalam karya ilmiahnya yang berjudul “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)”, Doktor Ismawansa mengusung pendekatan segar dan progresif.

Ia memadukan nilai-nilai luhur Pancasila serta prinsip hukum pidana Islam dalam kerangka Restorative Justice (RJ), sebuah paradigma penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Salah satu terobosan penting dari disertasi ini adalah usulan klasifikasi tindak pidana yang layak diselesaikan melalui pendekatan RJ.

Ia merumuskan bahwa RJ dapat diterapkan pada kasus-kasus yang tidak menyentuh hak absolut Tuhan, tidak membahayakan keamanan negara, serta memiliki potensi tinggi untuk rekonsiliasi sosial.

Pendekatan ini dibangun atas dasar konstitusional dan normatif, sekaligus merujuk pada praktik nyata penyidikan di lapangan.

Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Pidana FH USU sekaligus pembimbing utama disertasi, menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian tersebut.

Ia menyebut bahwa pencapaian Ismawansa amat luar biasa, terlebih mengingat tanggung jawabnya sebagai penyidik aktif di institusi Polri.

“Disertasi ini menjadi sumbangsih penting bagi penguatan dasar hukum Restorative Justice di Indonesia,” ujar Prof. Alvi.

Sidang promosi ini juga melibatkan Co-Promotor dari Universitas Syiah Kuala dan FH USU, serta tim penguji yang menyoroti nilai teoritis dan kontribusi praktis dari penelitian tersebut terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Tak hanya berhenti di situ, hasil riset Ismawansa telah menembus publikasi ilmiah bereputasi internasional, tercatat dalam jurnal terindeks Scopus Q3.

Pencapaian ini membuka jalan lebih luas bagi pengembangan model keadilan restoratif yang berakar pada kearifan lokal dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Keberhasilan AKBP Ismawansa meraih gelar doktor menjadi tonggak penting dalam evolusi pendekatan penegakan hukum di Indonesia sebuah langkah nyata menuju sistem penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, adil, dan berkelanjutan, khususnya di lingkungan kepolisian.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved