Breaking News

Sumut Terkini

2 Bandar Narkoba Diringkus di Hamparan Perak, Sempat Kabur ke Kebun Sawit

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Trorb Megawati, Desa Tandam Hulu I.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DITANGKAP POLISI: Kedua bandar narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Trorb Megawati, Desa Tandam Hulu I, Hamparanperak, Deliserdang, Sumatera Utara, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Trorb Megawati, Desa Tandam Hulu I, Hamparanperak, Deliserdang, Sumatera Utara, belum lama ini. 

Keduanya berinisial EW (52) dan SA (30) yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

"Informasi yang diterima bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi tempat transaksi jual beli narkotika yang meresahkan masyarakat," ujar Junaidi, Rabu (11/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan petugas mendapati dua pria mencurigakan. 

"Keduanya sebelum diamankan, sedang menunggu di pinggir jalan. Dan saat didekati petugas, keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit milik PTPN," bebernya.

Namun, upaya kabur keduanya berakhir kandas. Kata Junaidi, petugas yang sigap melakukan pengejaran dan menangkap mereka di areal perkebunan sawit. 

Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,81 gram. 

"Barang bukti lain juga ada 1 plastik klip transparan kosong dan 1 timbangan elektrik," ujar Junaidi. 

Keduanya kini sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai dan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved