Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Maksimalkan Penanganan Kasus Curas yang Renggut Nyawa Seorang Wanita Muda

Kedua pelaku menjalani perawatan medis di RS Vita Insani setelah mengalami luka serius akibat diamuk massa, Senin (9/6/2025). Meski dalam kondisi luka

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kedua pelaku menjalani perawatan medis di RS Vita Insani setelah mengalami luka serius akibat diamuk massa, Senin (9/6/2025). Meski dalam kondisi luka, proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Suasana duka menyelimuti keluarga Rindy Liviani (20), warga Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Rindy meregang nyawa usai menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin siang (9/6/2025), di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kejadian memilukan itu resmi dilaporkan oleh sang kakak, Reza Sutomi (21), kepada pihak Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/297/VI/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 9 Juni 2025.

Dalam keterangannya pada Selasa pagi (10/6/2025), PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi menegaskan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya telah bertindak cepat.

“Laporan Polisi kejadian pencurian dengan kekerasan sudah kami terima secara resmi. Kami pastikan kasus ini ditangani secara maksimal agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” ujarnya penuh empati.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal langsung meluncur ke lokasi. Di tempat kejadian, polisi menemukan Rindy Liviani dalam kondisi tak bernyawa dan korban lainnya, Suci Ayu Ningsih (21), dalam keadaan luka-luka. Kedua wanita muda ini menjadi korban kebrutalan dua pelaku yang saat itu sempat diamuk massa.

Suci Ayu dilarikan ke RS Efarina untuk mendapatkan perawatan intensif, sementara Rindy dibawa ke RSUD dr. Djasamen Saragih. Kedua pelaku yang sempat dimassa juga dilarikan ke rumah sakit, salah satunya mengalami patah tulang dan harus dirujuk ke RS Vita Insani.

Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama jajaran Unit Jatanras dan Polsek Siantar Utara terus melakukan pendalaman kasus ini. Sementara itu, pengamanan terhadap pelaku dilakukan secara ketat di rumah sakit.

Hingga kini, kedua pelaku masih dalam proses perawatan medis dan dalam waktu dekat akan menjalani proses hukum atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Peristiwa ini bukan hanya menjadi catatan kriminal, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang merenggut masa depan seorang perempuan muda. Polres Pematangsiantar memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan, adil, dan berpihak pada korban.(jJun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved