Berita Viral
Kisah Wanita Dirudapaksa Polisi saat Lapor Jadi Korban Pemerkosaan, Viral Usai Curhat di Facebook
Nasib wanita malah dirudapaksa oleh polisi saat lapor jadi korban pemerkosaan di Polsek.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib wanita malah dirudapaksa oleh polisi saat lapor jadi korban pemerkosaan di Polsek.
Polisi yang merudapaksa wanita itu adalah Aipda PS anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aipda PS nekat merudapaksa perempuan yang sedang lapor menjadi korban pemerkosaan.
Wanita korban pemerkosaan yang berharap dapat perlindungan, malah dirayu Aipda PS hingga melakukan asusila.
Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya memberikan diri bersuara
Pengakuan korban pun viral di media sosial
Akibat tindakannya Aipda PS kini resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Mengadu telah diperkosa
Kasus tersebut bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita
Saat itu, MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.
Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
Setelah peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara.
Unggahan mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial hingga menuai perhatian publik.
AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ungkap Harianto.
Kapolres pun geram apabila anak buahnya terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.
Dia menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi.
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini.
Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto.
Kasus oknum polisi perkosa tahanan di Pacitan
Belum lama ini, kasus dugaan pemerkosaan anggota polisi terhadap tahanan juga terjadi di Pacitan, Jawa Timur
Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC menjadi sorotan luas
Aiptu LC diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Dugaan kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal dan yang bersangkutan telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, Polda Jawa Timur telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.
Proses hukum ini berjalan sejak dilaporkan pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jawa Timur pada awal April 2025.
"Sudah sekitar 1 minggu terakhir ini, personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," kata Abraham Abast, Sabtu (19/4/2025).
Diduga, polisi itu melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan.
Menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.
Aiptu LC saat kejadian diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Dugaan pemerkosaan disebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.
Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jawa Timur.
Proses penahanan terhadap Aiptu LC akan terus dilanjutkan selama penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Bidang Propam Polda Jawa Timur tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Hukuman seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akhirnya Bareskrim Tanggapi Usai Viral Wanita tanpa Busana Ludahi Kitap Suci Alquran |
|
|---|
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-mesum-tribunmedan12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.