Sumut Terkini

Sejak 2025 Kejaksaan Selesaikan 22 Kasus di Sumut Lewat Restorasi Justice 

Penyelesaian masalah lewat restorasi justice dilakukan usai adanya perdamaian dalam perkara tindak pidana umum. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KANTOR KEJATISU - Suasana kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jalan Jendral AH Nasution, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkapkan sebanyak 22 penyelesaian perkara dilakukan lewat restorasi justice.

Penyelesaian masalah lewat restorasi justice dilakukan usai adanya perdamaian dalam perkara tindak pidana umum. 

Kasi Penkum Kejatisu Adre W Ginting mengatakan, sejak januari 2025 hingga awal Juli, terdapat 22 perkara yang diselesaikan lewat RJ. 

"Dari data terakhir, terhitung Januari hingga Juli 2025 sudah ada 22 perkara yang diselesaikan lewat RJ," kata Adre, Senin (9/6/2025). 

Penghentian penuntutan dilakukan setelah adanya kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kepala Cabang Kejari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," ujarnya. 

Adre menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Kemudian jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif  membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban.

"Jadi secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini," tutup Adre.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved