Breaking News

Polres Pematangsiantar

Dipinjam untuk Melayat, Tak Kembali: Polres Pematangsiantar Ringkus Penggelap Daihatsu Terios

Seorang pria berinisial ADS alias Rinal, 33 tahun, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya meminjam mobil untuk alasan belasungkawa berujung

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar menginterogasi terduga pelaku penggelapan mobil, ADS alias Rinal, setelah berhasil ditangkap usai upaya pelarian gagal di Jalan DI Panjaitan, Jumat malam (6/6). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Seorang pria berinisial ADS alias Rinal, 33 tahun, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya meminjam mobil untuk alasan belasungkawa berujung dugaan penggelapan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap ADS pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, usai buron selama lebih dari sepekan.

Kepala Satuan Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Timotius Sihotang, 61 tahun, warga Jalan Sisingamangaraja, Siantar Utara. ADS, yang dikenal korban, datang ke rumahnya pada Sabtu malam, 24 Mei, dan meminjam mobil Daihatsu Terios putih bernomor polisi BK 1501 FS dengan alasan akan membawa keluarga melayat ke Tarutung.

"Korban percaya dan meminjamkan mobil dengan surat perjanjian bahwa kendaraan akan dikembalikan pada Selasa, 27 Mei," ujar IPTU Sandi Riz dalam keterangannya kepada pers.

Namun, janji tinggal janji. Meski sempat dihubungi dan memberi jawaban yang menenangkan, mobil tak kunjung kembali. Bahkan, pelaku sempat kembali satu jam setelah meminjam untuk meminta kunci cadangan, berdalih kunci utama tertinggal di dalam mobil. Korban, yang belum curiga, kembali menuruti permintaan itu.

Keesokan paginya, 28 Mei, korban mulai resah karena mobil belum dikembalikan dan pelaku mulai sulit dihubungi. Upaya pelacakan melalui GPS mobil pun gagal karena sistemnya sudah tidak aktif. Korban akhirnya melapor ke polisi keesokan harinya.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tim Opsnal Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bergerak cepat. Informasi dari warga menyebutkan ADS terlihat di rumahnya di Jalan Saribudolok. Saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, nasib berkata lain. "Saat di Jalan DI Panjaitan, motor pelaku kehabisan bensin dan langsung kami ringkus," kata IPDA Ricardo.

Dalam interogasi, pelaku mengaku mobil korban disembunyikan di sebuah perumahan di Jalan Melur, Kelurahan Tambun Nabolon. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan mobil tersebut.

Kini, ADS alias Rinal telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai aturan yang berlaku," tutup IPTU Sandi Riz Akbar.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved