Berita Viral

AWAL MULA Terungkapnya Aipda PS Rudapaksa Wanita MML di Polsek Wewewa Selatan, Modus Pemeriksaan

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) PS, oknum anggota Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga merudapaksa wanita MML

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa/Times Nusa Tenggara Timur
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) PS, oknum anggota Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga merudapaksa seorang wanita inisial MML (25). Wanita MML (25) saat itu sedang membuat laporan atas kejadian menimpa dirinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan (rudapaksa) dari seorang pria tua bernama Oktavianus Bora Lende (52 tahun). (Kolase Istimewa/Times Nusa Tenggara Timur) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) PS, oknum anggota Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga merudapaksa seorang wanita inisial MML (25).

Wanita MML (25) saat itu sedang membuat laporan atas kejadian menimpa dirinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan (rudapaksa) dari seorang pria tua bernama Oktavianus Bora Lende (52 tahun).

Keterangan ibunda MML, Naomi Dairo Lende (NDL), kepada wartawan, putrinya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan pemerkosaan tetapi suka sama suka hingga kasus di-SP3.

Sehingga kata NDL, dugaan kuat bahwa BAP putrinya direkayasa oleh penyidik.

Awal Terungkapnya Kejadian

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).

Dalam unggahan menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap wanita MML oleh Aipda PS.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di salah satu ruangan di Polsek Wewewa Selatan.

Awalnya wanita MML datang ke Polsek untuk melaporkan pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS, yang kemudian diduga mencabuli MML.

Setelah kejadian tersebut, Aipda PS meminta MML untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

Namun, MML akhirnya memutuskan untuk berbicara dan kasus tersebut menjadi viral di media sosial.

Penjelasan Kapolres Sumba Barat Daya

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu membenarkan aksi bejat yang diduga dilakukan anak buahnya yang berdinas di Polsek Wewewa Selatan itu.

AKBP Harianto menjelaskan, dugaa kasus pelecehan seksual tersebut berawal dari adanya laporan polisi terkait dugaan rudapaksa yang dialami oleh korban MML ke Polsek Wewewa Selatan pada 1 Juni 2025.

Namun lanjut Harianto, keesokan harinya yakni 2 Juni 2025, Aipda PS kemudian menjemput korban dari rumahnya dengan dalih akan diperiksa.

Padahal di Polsek Wewewa Selatan tidak memiliki unit PPA untuk menindaklanjuti laporan dari korban atas dugaan pemerkosaan. Karena Unit PPA hanya berada di Polres Sumba Barat Daya.

Setiba di Markas Polsek Wewewa Selatan, bukannya melakukan pemeriksaan, Aipda PS justru melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Keesokan harinya, anggota ini yang jemput korban dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan tanpa sepengetahuan Kapolsek. Dibawa ke Polsek, anggota ini lakukan pelecehan seksual," ujar Harianto.

Sesampai di Polsek, Aipda PS menyuruh korban MML untuk membuka celana, lalu jarinya dimasukkan ke dalam alat vital korban dengan alasan sebagai bentuk pemeriksaan.

"Dan saat itu memang Polsek dalam keadaan sepi dan korban hanya ditemani oleh ibunya, tapi dia (Aipda PS) memasukkan korban ke dalam salah satu ruangan, sehingga hanya korban dan Aipda PS saja di dalam ruangan tersebut," jelasnya kemudian.

"Kalau untuk anggota, jika memang terbukti (lakukan pelecehan seksual), karena saat ini sedang diperiksa dan hari ini sudah mulai ditahan dan dipatsuskan," ujarnya.

Jika Aipda PS terbukti melakukan pelanggaran etik, maka terancam pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Dia mengatakan selain terkena kode etik, Aipda PS juga dipastikan diajukan ke pidana umum. "Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat,"ujarnya.

Kapolres Minta Maaf

AKBP Harianto juga meminta maaf atas kelakuan anggotanya yang diduga merudapaksa wanita di kantor Polisi. 

"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," ujar AKBP Harianto Rantesalu kepada Kompas.com, dikutip Senin (9/6/2025).

AKBP Harianto menambahkan, Aipda PS telah diperiksa oleh Provos Polres Sumba Barat Daya.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut,"ungkapnya.

Menanggapi insiden ini, Harianto meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tindakan oknum anggota yang mencoreng citra institusi Polri.

“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan, Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Video pengakuan korban: 

*****

Ulah Polisi Lain Selingkuh dan Peras Mahasiswi

Di tempat lain, seorang anggota polisi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo berinisial AM diduga selingkuh di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Anggota polisi itu diduga selingkuh dengan seorang mahasiswa.

Parahnya lagi, oknum polri tersebut melakukan pemerasan terhadap sang mahasiswa.

Mahasiswa yang jadi Korban merasa tertekan dengan ulah pelaku akhirnya melapor kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres setempat.

Kasus oknum polisi diduga selingkuh dengan mahasiswi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, itu awalnya viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kabar tersebut menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Instagram @gtlo.karlota pada Sabtu (31/5/2025) kemarin.

Akun ini mengunggah foto oknum polisi berinisial AM dengan keterangan 'Viral Oknum Polisi di Gorontalo Ini, Diduga Selingkuh dengan Seorang Mahasiswi, Sering Meminta Uang hingga Diduga Mengancam Umbar Aib'

Selain foto oknum polisi AM, @gtlo.karlota membagikan tangkap layar pesan WhatsApp diduga antara AM dengan mahasiswi selingkuhannya.

Terdapat juga bukti transfer yang diduga dikirimkan mahasiswi tersebut ke oknum polisi AM.

Nominal uang yang ditransfer mulai Rp100.000 hingga paling banyak Rp1.200.000.

Hingga Selasa (3/6/2025), postingan di atas sudah disukai lebih dari 5.000 kali.

Sejumlah warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Informasi terbaru, mahasiswi tersebut sudah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 28 Mei 2025 lalu. 

Penjelasan Kapolres Bone Bolango

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro membenarkan telah menerima laporan itu.

“Benar adanya laporan persetubuhan tersebut dan ini akan kami proses secara profesional dan Aturan yang berlaku," katanya, dikutip dari tribratanews.gorontalo.polri.go.id.

AKBP Supriantoro melanjutkan sudah mengambil langkah tegas kepada oknum polisi AM.

Yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan penempatan khusus alias patsus.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami Patsus dari kemarin Senin, (2/6/2025) oleh Sie Propam Polres Bone Bolango sambil menunggu proses Penyelidikannya tindak pidananya berjalan di Sat Reskrim," tambah dia.

AKBP Supriantoro menekankan, pihaknya masih mendalami persetubuhan yang diduga dilakukan oknum polisi AM dan mahasiswi tersebut.

Terkait isu lain, seperti dugaan penganiayaan dan pemerasan masih belum bisa dipastikan.

Dua isu tersebut tidak tercantum dalam laporan yang dilaporkan pihak keluarga sang mahasiswi.

Meskipun demikian, AKBP Supriantoro berjanji akan mendalaminya.

“Yang pasti akan kami akan dalami dugaan tersebut, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menyebut sudah ada saksi yang dimintai keterangan.

Antara lain, oknum polisi AM, mahasiswi, dan orang tua terlapor yang diperiksa hari ini, Selasa (3/6/2025).

AKP Yudhi juga mengatakan, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti.

“Kami sudah kumpulkan beberapa bukti pendukung dan fakta lainnya."

"Dugaan persetubuhan terjadi di rumah terlapor, dan hari ini kami juga akan memeriksa orang tua terlapor,” katanya, dikutip dari tribratanews.gorontalo.polri.go.id.

"Apabila ditemukan unsur pemerasan dan pengancaman terhadap kasus ini, akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutup AKP Yudhi.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan di Kantor Polisi, Aipda PS Ditahan, https://kupang.tribunnews.com/2025/06/08/diduga-cabuli-korban-pemerkosaan-di-kantor-polisi-aipda-ps-ditahan?utm_content=headline-primary&utm_medium=widget-homepage&utm_source=kupang.tribunnews.com.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved