VIDEO

Nekat Bongkar Rumah Tentara, Pengangguran Didor Polisi, Gasak Jam Tangan Senilai Rp 60 Juta

Satu pelaku bernama Zulpahmi (34) ditangkap dan terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Barat mengungkap pencurian di rumah yang dihuni perwira TNI Angkatan Darat, Jalan Karsa, Komplek Kowilhan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Satu pelaku bernama Zulpahmi (34) ditangkap dan terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, pria pengangguran ini tampak, berjalan sambil meringis terpincang-pincang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Febri Setiawan Sitepu mengatakan, saat mencuri pelaku beraksi seorang diri pada 2 Juni dan ditangkap keesokan harinya 3 Juni 2025.

Dalam kasus ini, pelaku mencuri barang-barang berharga dari rumah perwira TNI senilai Rp 60 juta dengan rincian 1 kotak kecil perhiasan, 5 jam tangan, beserta 8 kacamata.

"Awalnya kita menerima laporan dari korban rumah mereka dibobol maling. Jadi apa yang dicuri rincian 1 kotak emas isinya emas, jam tangan dan kacamata bermerek yang diperkirakan kerugian Rp 60 juta,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Febri Setiawan Sitepu, Kamis (5/6/2025).

Iptu Febri menjelaskan, NE (50), penghuni rumah yang merupakan istri perwira TNI baru sadar rumahnya disatroni maling pada Senin 2 Juni sekira pukul 08:00 WIB, ketika masuk ke kamar melihat kondisi lemari terbuka.

Selain itu, barang-barang dari dalam lemari berantakan, berserak di lantai.

Kemudian ia melihat kaca jendela sudah lepas dari tempatnya.

Selanjutnya korban melihat barang berharganya di lokasi penyimpanan sudah hilang.

"kemudian korban melihat jendela kamar tsb kaca nako warna hitamnya dalam keadaan sudah terlepas lalu korban melihat barang barang miliknya tsb di atas yg berada di dalam lemari sudah tidak ada."

Berdasarkan keterangan pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan cara melepas kaca jendela dan pintu.

Kemudian Zulpahmi mengambil tas berwarna hitam berisi perhiasan, jam tangan dan kacamata hitam.

Selanjutnya pelaku pergi ke sebuah gubuk di pinggir sungai memilah barang yang akan dijual.

Setelah itu, ia menjual sejumlah barang bukti yang dianggap memiliki nilai jual.

Hasil penjualan, lanjut Iptu Febrian, digunakan untuk membeli narkoba.

Tersangka merupakan mantan narapidana yang sudah 3 kali keluar masuk penjara kasus pencurian.

"Cara pelaku membobol pintu untuk masuk ke dalam rumah menggunakan linggis,"ungkapnya.

"Kalau pelaku merupakan residivis dan sudah 3 kali masuk penjara,"sambungnya.

 

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved