Berita Internasional
Anak Dua Tahun Ditemukan Tewas dalam Laci, Sempat Dilaporkan Ayahnya Hilang
Seorang balita perempuan berusia dua tahun, Oaklee Snow, ditemukan tewas secara tragis dalam sebuah laci.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBBUN-MEDAN.com - Seorang balita perempuan berusia dua tahun, Oaklee Snow, ditemukan tewas secara tragis dalam sebuah laci.
Penemuan ini terjadi tiga bulan setelah Oaklee dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Zachary Snow.
Kasus ini mengejutkan publik Amerika Serikat setelah tersangka utama, Roan Waters (27), pacar dari ibu Oaklee, Madison Marshall mengaku bersalah atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian Oaklee.
Waters kini menghadapi dakwaan kelalaian terhadap anak yang berujung pada kematian, serta dua dakwaan kelalaian lainnya.
Dikutip dari Mirror.co.uk Senin (2/6/2025), menurut keterangan dari pihak kepolisian dan laporan pengadilan yang diterbitkan oleh Law&Crime, Waters diduga kerap melakukan kekerasan fisik terhadap Oaklee.
Ia memukul dan mencekik balita itu untuk mendisiplinkan perilaku-perilaku yang sebenarnya wajar pada anak seusianya, seperti salah memegang garpu, buang air kecil di popok, dan menangis.
Dalam dokumen pernyataan tertulis (affidavit), ibu kandung Oaklee, Madison Marshall, mengungkap bahwa pada hari nahas tersebut, ia melihat Waters menggendong Oaklee yang tidak bergerak.
Waters disebut terus mengulangi kalimat “aku tidak melakukan apa-apa” dan “itu bukan salahku” tanpa ditanya.
Marshall menyatakan bahwa ia sempat mencoba memeriksa kondisi Oaklee, yang saat itu masih terlihat berusaha bernapas meski lemah.
Dari mulutnya terlihat campuran darah dan air liur, disertai suara mengorok.
Oaklee tidak merespons saat matanya dibuka, dan nadinya pun tak lagi terasa.
Setelah meninggal, tubuh Oaklee disembunyikan dalam sebuah laci.
Selama masa pencarian, rumah tempat mereka tinggal di Indiana ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan, dipenuhi dengan barang bukti penyalahgunaan narkoba.
Oaklee dilaporkan hilang pada awal 2023 oleh ayahnya, yang menyatakan bahwa Marshall dan Waters telah membawa kedua anaknya Oaklee dan kakaknya yang berusia tujuh tahun tanpa izin.
Sang kakak berhasil ditemukan dan dipulangkan, namun Oaklee baru ditemukan tiga bulan kemudian dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Waters menerima kesepakatan pembelaan (plea deal) untuk menghindari tuntutan yang lebih berat, dan akan dijatuhi hukuman pada Juni 2025.
Madison Marshall juga menerima kesepakatan serupa dan akan dihukum pada waktu yang sama.
Dalam kasus kekerasan anak lainnya yang mencengangkan, seorang ayah bernama Murtadah Mohammad (27) dijatuhi hukuman minimal 45 tahun penjara oleh Pengadilan Hillsborough Superior, New Hampshire, atas pembunuhan anaknya, Jaevion Riley (7).
Mohammad mengaku bersalah atas pembunuhan tingkat dua secara ceroboh serta pemalsuan barang bukti.
Berdasarkan laporan New Hampshire Union Leader, WMUR, dan NBC10 Boston, dalam lima hari sebelum kematian, Jaevion mengalami patah tulang tengkorak, gigi copot, serta luka bakar tingkat tiga di 15 persen tubuhnya.
Tragisnya, Mohammad menunda 12 jam sebelum meminta bantuan medis yang mengakibatkan kematian Jaevion pada Januari 2023.
(cr31/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tak Sadar Jadi Selingkuhan, Wanita Ini Syok Kekasihnya Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak |
|
|---|
| Pulang Kerja Lebih Awal, Wanita Ini Syok Temukan Suami dan Kakak Perempuannya tanpa Busana di Dapur |
|
|---|
| Viral Paman Pengantin Pria Ditampar Penari Wanita Gegara Lakukan Pelecehan selama Dansa di Panggung |
|
|---|
| Viral Pengantin Wanita Diduga Kawin Lari dengan Selingkuhannya Beberapa Jam setelah Resmi Menikah |
|
|---|
| Baru 10 Hari Menikah, Janda Anak 4 Laporkan Suaminya atas Dugaan Pencurian dan Ancaman Kekerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ILUSTRASI-BAYI-MENINGGAL-DUNIA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.