Berita Viral

Alasan Paulus Tannos Menolak Menyerah ke Indonesia, Buronan Korupsi E-KTP Sudah 4 Tahun di Singapura

Paulus Tannos tak bisa begitu saja diserahkan ke Indonesia karena ia telah mengubah status kewarganegaraannya.

kolase foto tangkapan layar laman KPK/istimewa
DPO KPK: Pelarian Paulus Tannos berakhir di awal tahun 2025 ini. Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025. Ia menjadi DPO KPK sejak tahun 2021 karena kasus korupsi E-KTP. (kolase foto tangkapan layar laman KPK/istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Paulus Tannos seorang buron kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ditangkap di Singapura beberapa waktu lalu menolak menyerahkan diri ke Indonesia.

Paulus Tannos tak bisa begitu saja diserahkan ke Indonesia karena ia telah mengubah status kewarganegaraannya.

Lantas, siapa Paulus Tannos dalam kasus korupsi E-KTP lebih jauh.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, buron kasus e-KTP yang ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.

DPO KPK DITANGKAP - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah tiga tahun buron. Paulus Tannos ditangkap oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
DPO KPK DITANGKAP - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah tiga tahun buron. Paulus Tannos ditangkap oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit.

Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023). K

PK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, ia mengubah kewarganegaraannya.

Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO itu pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.

Pasalnya, red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

"Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa 8 Agustus 2023 kala itu.

Menolak Menyerahkan Diri ke Indonesia

Paulus Tannos, menolak kembali ke Indonesia secara sukarela dan kini justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan serta Kamar Jaksa Agung (AGC) Singapura.

Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI selaku lembaga yang menangani kasus Paulus Tannos menyatakan, hingga kini permohonan tersebut belum disetujui oleh otoritas hukum Singapura.

"Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Paulus Tannos, yang kini menjalani proses ekstradisi di Singapura, ditangkap pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan otoritas keamanan setempat.

Namun, ia memilih melawan proses hukum dengan tidak menyerahkan diri secara sukarela.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya mengawal proses ekstradisi dan melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan penahanan Tannos.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT [Paulus Tannos] saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Widodo.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi resmi ke pemerintah Singapura pada 20 Februari 2025.

 Kemudian, dokumen tambahan untuk melengkapi proses ekstradisi dikirim pada 23 April 2025.

“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan pemerintah, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” jelas Widodo.

Pengadilan Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos pada 23 hingga 25 Juni 2025.

Hingga saat ini, Paulus Tannos masih ditahan oleh otoritas setempat.

Dalam pelariannya, Tannos diduga mengganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berpindah kewarganegaraan, menggunakan paspor Guinea Bissau, negara kecil di Afrika Barat, guna menghindari pelacakan penyidik.

Pelarian panjang Tannos akhirnya terhenti saat dia berhasil ditangkap di Singapura pada awal 2025.

Kini, nasibnya berada di tangan pengadilan dan otoritas hukum Singapura yang akan menentukan kelanjutan proses ekstradisi ke Indonesia.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved