VIDEO

Dua Tersangka Dihadiahi Timah Panas, Satu diantaranya Residevis Bongkar Rumah

Petugas personil tangkap Surya Darma Alias Gebes (40) seorang residivis dan Mulyadi alias Adi atau Munying(39)

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Satia

Tribun-medan.com, Medan - Petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku spesialis bongkar rumah.

Petugas personil tangkap Surya Darma Alias Gebes (40) seorang residivis dan Mulyadi alias Adi atau Munying(39), keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua pelaku ditembak di kedua kakinya.

Kepala Polsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, penangkapan ini bermula kedua yang melakukan pencurian pembobolan rumah pada Rabu (28/5/2025), sekira pukul 13.36 WIB.

Setelah kejadian pencurian, korban Lasmini Sihotang (22) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Petugas yang mendapatkan laporan pun melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Petugas mendapatkan laporan dari korban bahwa tiga buah celengan yang berisikan uang dengan jumlah sekitar Rp. 30 juta, satu unit Laptop Merek Dell, Uang Tunai didalam laci senilai Rp. 10,3 juta, Satu unit Tablet infinix senilai Rp. 2.499 juta, satu unit laci tempat penyimpanan uang Rp. 287 ribu.

Bambang mengatakan unit reskrim Polsek Medan Sunggal telah melakukan pencarian dan pengembangan terhadap pelaku pembobolan rumah pada Rabu (28/5/2025), sekira pukul 13.36 WIB.

Kemudian, petugas melihat pelaku berada di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju kelokasi dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di Simpang Lampu Merah Jalan Flamboyan Raya.

Petugas mengamankan pelaku dan menginterogasi terhadap kedua pelaku, keduanya mengakui pencurian pembobol rumah di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Tersangka melancarkan aksinya dengan cara kunci L dan tang buaya untuk merusak gembok pagar besi rumah korban, serta merusak pintu rumah korban,"ucapnya.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawan sehingga kedua pelaku yang bernama Surya Darma Alias Gebes dan Mulyadi Als Adi Als Munying dilakukan tindak tegas dan terukur.

"Saat ditangkap kedua pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terhadap kedua pelaku dengan ditembak kedua kakinya, tersangka pun merupakan resedivis Pembobolan Rumah,"katanya Kompol Bambang G Hutabarat saat konferensi pers di Polsek Medan Sunggal, Senin (2/6/2025).

Petugas personil juga mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Merah, Dua Unit Hp Android Tecno Spark dan Samsung Lipat, Satu Unit Helm Merk Honda, dua Buah Jaket Warna Coklat dan Warna Hitam, dua Buah Topi Warna Hitam Merk Vans dan DC Shoes, Dua Pasang Sepatu Merk Adidas Warna Hitam Putih dan Merk Nike Warna Hijau Putih, Delapan Buah Kunci L dan Tang Buaya.

Pasal dipersangkakan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

(Cr9/Tribun Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved