Berita Viral

Fakta Baru Pernikahan Bocah di Lombok, Pengantin Wanita Putus Sekolah, Orangtuanya Kurang Mampu

Babak baru pernikahan bocah SMP di Lombok Tengah yang gegerkan media sosial, orangtua dari RN (16) dengan YL (15) dilaporkan ke polisi oleh masyarakat

Istimewa via Tribun Lombok
PERNIKAHAN ANAK - Kolase foto pose foto pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP. 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru pernikahan bocah di Lombok. Pengantin wanita putus sekolah. Orangtunya kurang mampu.

Terungkap nasib orangtua kasus pernikahan anak di Lombok.

Kini orangtua tersebut dipolisikan karena menikahkan siswi SMP dengan siswa SMK.

Babak baru pernikahan bocah SMP di Lombok Tengah yang gegerkan media sosial, orangtua dari RN (16) dengan YL (15) dilaporkan ke polisi oleh masyarakat.  

Sebelumnya, Kadus di Desa Beraim Lombok Tengah Syarifudin mengaku warganya yang menikah di bawah umur ini tidak bisa dicegah. 

Alasannya orangtua perempuan mengaku putrinya wajib dinikahkan karena sudah dibawa kabur dua hari dua malam.

Y dan R sengaja kabur ke Pulau Sumbawa agar tidak dipisahkan lagi. 

Sebagai informasi, keduanya sebelumnya juga sempat hendak menikah tetapi berhasil dipisah. 

"Sehingga kita tidak bisa berbuat banyak ini. Yang namanya Kepala Dusun tentu sangat khawatir, kita sudah berupaya namun apalah daya kami pernikahan itu akhirnya terjadi atas dasar persetujuan orangtua," jelas Syarifudin, Sabtu (24/5/2025).

Dua mempelai kini membina rumah tangga dengan keterbatasan. 

Apalagi sang perempuan baru saja menempuh pendidikan SMP sementara pengantin pria putus sekolah.

Tak hanya itu, R membawa Y tinggal di rumah neneknya, pihak yang selama ini mengasuhnya setelah kedua orangtuanya cerai.

Orangtua R cerai saat R berusia 3 atau 4 tahun dan masing-masing kini sudah menikah lagi serta memiliki keluarga baru.

Syarifudin menyampaikan, Y dan R berasal dari keluarga yang kurang mampu. 

"R tinggal bersama neneknya dan neneknya ini sudah tua. Secara ekonomi bisa dikatakan sangat kurang," jelas Syarifudin, melansir dari TribunLombok.

Sementara nenek R telah lama menjadi janda setelah ditinggal mati suaminya.

Syarifudin menyampaikan, R mengikuti pamannya keliling mencari barang bekas untuk membiayai hidup sehari-hari.

"Ya namanya kerja serabutan maka penghasilan tergantung banyaknya barang bekas dan tidak menentu," jelas Syarifudin. 

Saat ini, R belum mempunyai rumah sehingga bersama istrinya harus tinggal dengan neneknya yang sudah tua renta.

Di sisi lain, orangtua pengantin, penghulu hingga seluruh orang yang terlibat menikahkan anak berinisial YL (14) dan RN (16) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Mereka dilaporkan oleh Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orangtua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial.
PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial. (Istimewa via Tribun Lombok)

Orangtua pengantin, Amaq Leni alias Muhdan di Dusun Karang Katon, Desa Sukaraja, Lombok Tengah memberi pengakuan saat ditemui pada Minggu (25/5/2025).

Muhdan didampingi oleh kuasa hukumnya Muhanan saat memberikan keterangan.

Muhdan menyampaikan, dirinya sebenarnya telah berusaha untuk menggagalkan pernikahan dan berhasil pada kawin lari yang pertama.

"Sebulan kemudian menikah lagi dengan orang yang sama. Dan dibawa keluar Pulau (Sumbawa). Jadi setelah itu saya berpikir sebagai orangtua. Lalu saya koordinasi dengan kadus. Kalau udah begini, ndak ada jalan mau ndak mau harus dinikahkan saja karena sudah terlanjur saling mencintai," jelas Muhdan.

Muhdan menyampaikan, kalau dibiarkan tidak menikah sementara sudah dibawa ke Pulau Sumbawa. Jika tidak dinikahkan, Muhdan khawatir akan terjadi menikah.

"Justru itu saya ambil kesimpulan dinikahkan saja. Karena di tempat kita ini kan kental istilahnya adat istiadat. Kalau dibawa sampai 1X24 jam maka harus dinikahkan," jelas Muhdan

Kuasa hukum orangtua pengantin, Muhanan menyampaikan, pihaknya berharap supaya Joko Jumadi dkk mengkaji ulang dan jangan terburu-buru.

"Karena mereka ini kan tidak paham apa yang terjadi. Kalau pun mereka ngotot dalam hal penindakan kemarin saat pencegahan mereka kemana? Ini kan tidak ada. Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri maka itu harus ditegakkan. Namun dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan.

Muhanan menyampaikan, pernikahan ini dilakukan dengan baik-baik. Kedua belah pihak baik keluarga mempelai wanita maupun pria tidak ada satupun yang keberatan termasuk anak-anak juga melakukan tidak dengan terpaksa.

Muhanan mengecualikan jika kemudian salah satu orangtua yang keberatan untuk menikahkan anaknya. Hal tersebut baru kemudian menjadi masalah dalam pernikahan anak.

"Dalam hal ini ayo (LPA Mataram) datang ke kami. Bedah bagaimana prosesnya. Kok ini tiba-tiba lapor. Berstatetment penjarakan orangtua. Ini kan tidak menarik," jelas Muhanan.

Muhanan menyampaikan, di Lombok Tengah ada ribuan anak yang menikah di bawah umur.

Lalu kemudian apakah harus dikorbankan atau dipenjarakan orangtuanya hanya berdasarkan undang-undang yang seharusnya dikesampingkan di wilayah Lombok karena tradisi kawin lari.

Muhanan menyebut tradisi kawin lari secara agama tidak ada persoalan hanya undang-undang pemerintah yang melarang.

Muhanan meminta jika LPA Mataram serius dalam hal penindakan pernikahan anak maka ia mengharapkan supaya melakukan hal yang sama terhadap ribuan kasus pernikahan anak.

"Karena beda peristiwa beda kasus. Seperti contohnya disini. Inikan tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh orangtua. Mungkin ditempat lain ada yang dipaksa orangtua karena sesuatu. Inikan ada hal yang berbeda yang harus ditelusuri dan dipahami oleh teman-teman LPA. Jangan asal penjarakan orang," demikian Muhanan. 

Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved