Sumut Terkini
Dituding Provokator dan Tak Terdaftar di Kesbangpol Toba, Penjelasan soal AMAN Tano Batak dan KSPPM
AMAN Tano Batak dan KSPPM dituding sebagai provokator, masyarakat meminta agar kedua NGO ini diusir dari Tanah Batak.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tria Rizki
Dituding Provokator dan Tak Terdaftar di Kesbangpol Toba, Begini Penjelasan soal AMAN Tano Batak dan KSPPM
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Dalam aksi Gerakan Masyarakat - Buruh Bersatu, tudingan terhadap AMAN Tano Batak dan KSPPM sebagai provokator di tengah masyarakat. Dengan alasan tersebut, mereka meminta agar kedua NGO ini diusir dari Tanah Batak.
Menanggapi hal tersebut, eks Direktur KSPPM Parapat Delima Silalahi angkat bicara. Ia meminta agar pihak menuding tersebut banyak belajar soal peraturan sebelum mwmbuat pendapat. Pasalnya, hal tersebut bisa jadi mempermalukan diri sendiri.
"Itu semua peraturan perundang-undangan, UU nomor 16 tahun 2013 dan putusan MK 82 itu mengatakan kalau lembaga sudah berbadan hukum, dia tidak wajib terdaftar dan kami tidak ada melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Delima Silalahi, Selasa (27/5/2025) saat berada di halaman Kantor Bupati Taput.
"Jadi dia harus banyak belajar dulu aturan dan peraturan baru buat statement. Jadi kita berbadan hukum dari Kemenkumham," sambungnya.
Selain tudingan tersebut, tiga orang yang tergabung dalam AMAN Tano Batak dan KSPPM Parapat yakni Rocky Pasaribu, Delima Silalahi, dan Roganda Simanjuntak mesti ditangkap. Hal ini juga mendapat respon dari Delima Silalahi.
Dirinya menilai, pernyataan tersebut adalah bentuk kepanikan.
"Sebenarnya itu bentuk kepanikan dan itu tuntutan yang gila dan tidak rasional karena tentu kalau mau menangkap dalilnya apa, jadi itu bentuk kepanikan," sambungnya.
"Mereka tidak bisa membuktikan dan mereka tidak update dengan putusan MK terbaru bahwa pembela HAM itu, pembela lingkungan itu tidak bisa di pidana dan lagian mereka siapa mau menangkap kami? Jadi kita tidak takut dan kita anggap itu sebagai bentuk kepanikan TPL saja," pungkasnya.
Berikut Video Selengkapnya:
(cr3/tribun-medan.com)
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|