Karo Terkini
3 Petani di Karo Ditangkap karena Kepemilikan Narkoba, Sabusabu 1,85 Gram Ikut Diamankan
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Namanteran.
Kali ini, pelaku yang diamankan sejumlah tiga orang masing-masing berinisial JM, RDK, dan AS, dimana diketahui ketiganya selama ini berprofesi sebagai petani di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pengungkapan ini berdasarkan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan, dari pengembangan yang dilakukan ketiga pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda.
"Dari pengembangan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB," ujar Eko, Rabu (28/5/2025).
Dijelaskan Eko, pengungkapan komplotan pemain narkotika ini bermula dari salah satu pelaku yaitu JM yang diamankan di Desa Sigarang-Garang, Kecamatan Namanteran.
Saat itu, pelaku yang diamankan di sebuah rumah kosong tersebut petugas turut menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan.
"Di lokasi awal, dari tangan JM kita amankan 12 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,85 gram. Kemudian, satu unit timbangan elektrik, 12 paket klip dalam keadaan kosong, dan uang tunai Rp 100.000," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi awal, JM mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pelaku lainnya berinisial RDK.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya personel melakukan pengembangan lanjutan ke pelaku lainnya yang diketahui berada di Desa Sukandebi.
"Dari informasi pelaku utama, kita berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisal RDK di Desa Sukandebi," katanya.
Di saat bersamaan, di lokasi penangkapan juga turut diamankan pelaku lainnya berinisial AS yang diketahui juga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan dua pelaku lainnya.
Sehingga, dari dua lokasi penangkapan personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Setelah cukup bukti, selanjutnya ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tiga Orang Pembunuh Warga Nias Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo, Lima Lainnya DPO |
|
|---|
| Perkembangan Pembunuhan Warga Nias, Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Tiga Orang dan Lima DPO |
|
|---|
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-orang-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-diamankan-di-Mapolres-Tanah-Karo.jpg)