Breaking News

Sumut Terkini

MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis, Pengamat : Asal Pemerintah Tidak Mengkhianati Inkrah

Menurutnya keputusan ini ditetapkan berkaca dari isu Pemerintah Pusat akan menganggarkan dana APBN  20 persen  untuk pendidikan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Kompas
PENDIDIKAN DASAR GRATIS - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengamat Pendidikan Sumut menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.  

Pengamat pendidikan Sumut Muhammad Rizal Hasibuan menilai keputusan ini cukup baik dan sangat ditunggu banyak masyarakat. 

Dikatakannya, akan tetapi,  keputusan ini dianggap  baik apabila pemerintah tidak mengkhianati amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

Menurutnya keputusan ini ditetapkan berkaca dari isu Pemerintah Pusat akan menganggarkan dana APBN  20 persen untuk pendidikan.
 
"Saya sebagai pengamat pendidikan menyambut baik putusan ini. Sebab saat ini anak-anak tingkat SD/SMP  wajib belajar 9 tahun harus digratiskan. Asalkan pemerintah tidak mengkhianati inkrah dari MK," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (27/5/2025).

Untuk itu, Dosen Unimed ini diharapkan pemerintah bisa konsisten dengan keputusan MK. 

"Karena banyak sekali keputusan MK  yang  walaupun sudah inkrah dia, tetapi  tidak ditaati oleh pemerintah. Dengan alasan anggaran yang kurang dan lain-lain," jelasnya.

Untuk itu, kata Rizal keputusan yang bersifat final,pemerintah  harus menjalankan hal tersebut dengan baik. 

"Dengan adanya keputusan ini, kabupaten/kota diharapkan segera mengambil peran untuk bisa menyusun  anggaran pada tahun 2026 untuk segera mengajukan direktorat anggaran," jelasnya 

Disinggung apa dampak dari keputusan ini untuk pihak Swasta, Rizal menjelaskan dalam putusan ini Swasta bisa memilih apakah mau mengambil anggaran pemerintah 20 persen atau tidak mengikuti program pemerintah.

"Kalau ini bisa berjalan sesuai teori maka, ini lebih bermanfaat dibanding program Makan Bergizi Gratis atau sekolah rakyat," jelasnya 

Diharapkannya pihak swasta juga bisa memenuhi aturan yang ada dalam putusan MK. 

"Ketika sekolah swasta menerima bantuan berupa pendidikan uang sekolah gratis dari pemerintah maka dia tidak boleh mengutip  biaya lagi kepada orang tua siswa. Tapi, bagi sekolah swasta yang tidak mau ikut program ini, tentu  sekolah boleh mengutip uang sekolah. Mudah-mudahan dengan adanya putusan ini tidak membuat celah korupsi baik dari pemerintah dan sekolah,"tegasnya. 

Diketahui, memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved