Sumut Terkini
MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis, Pengamat : Asal Pemerintah Tidak Mengkhianati Inkrah
Menurutnya keputusan ini ditetapkan berkaca dari isu Pemerintah Pusat akan menganggarkan dana APBN 20 persen untuk pendidikan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengamat Pendidikan Sumut menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Pengamat pendidikan Sumut Muhammad Rizal Hasibuan menilai keputusan ini cukup baik dan sangat ditunggu banyak masyarakat.
Dikatakannya, akan tetapi, keputusan ini dianggap baik apabila pemerintah tidak mengkhianati amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurutnya keputusan ini ditetapkan berkaca dari isu Pemerintah Pusat akan menganggarkan dana APBN 20 persen untuk pendidikan.
"Saya sebagai pengamat pendidikan menyambut baik putusan ini. Sebab saat ini anak-anak tingkat SD/SMP wajib belajar 9 tahun harus digratiskan. Asalkan pemerintah tidak mengkhianati inkrah dari MK," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (27/5/2025).
Untuk itu, Dosen Unimed ini diharapkan pemerintah bisa konsisten dengan keputusan MK.
"Karena banyak sekali keputusan MK yang walaupun sudah inkrah dia, tetapi tidak ditaati oleh pemerintah. Dengan alasan anggaran yang kurang dan lain-lain," jelasnya.
Untuk itu, kata Rizal keputusan yang bersifat final,pemerintah harus menjalankan hal tersebut dengan baik.
"Dengan adanya keputusan ini, kabupaten/kota diharapkan segera mengambil peran untuk bisa menyusun anggaran pada tahun 2026 untuk segera mengajukan direktorat anggaran," jelasnya
Disinggung apa dampak dari keputusan ini untuk pihak Swasta, Rizal menjelaskan dalam putusan ini Swasta bisa memilih apakah mau mengambil anggaran pemerintah 20 persen atau tidak mengikuti program pemerintah.
"Kalau ini bisa berjalan sesuai teori maka, ini lebih bermanfaat dibanding program Makan Bergizi Gratis atau sekolah rakyat," jelasnya
Diharapkannya pihak swasta juga bisa memenuhi aturan yang ada dalam putusan MK.
"Ketika sekolah swasta menerima bantuan berupa pendidikan uang sekolah gratis dari pemerintah maka dia tidak boleh mengutip biaya lagi kepada orang tua siswa. Tapi, bagi sekolah swasta yang tidak mau ikut program ini, tentu sekolah boleh mengutip uang sekolah. Mudah-mudahan dengan adanya putusan ini tidak membuat celah korupsi baik dari pemerintah dan sekolah,"tegasnya.
Diketahui, memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)