Sumut Terkini

Kades dan Kaur Keuangan di Air Joman Asahan jadi Tersangka Gegara Gelapkan Dana Desa Rp 525 Juta

Keduanya diduga menggelapkan Dana Desa, bagi Hasil Pajak, dan Alokasi Dana Desa tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 525 juta.

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua Perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan sebagai Tersangka.

Keduanya diduga menggelapkan Dana Desa, bagi Hasil Pajak, dan Alokasi Dana Desa tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 525 juta.

Dua Tersangka, Suyatno selaku Kepala dan Sutio Kepala Urusan Keuangan Desa Punggulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Hariyanto Manurung, telah ditahan dan akan diserahkan ke Lapas Labuhan Ruku, Senin (26/5/2025).

"Keduanya resmi ditahan mulai hari ini. Tim Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan Anggaran Desa. Mereka kami titipkan ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku," kata Kasintel Kejari Asahan, Heryanto Manurung.

Tersangka diduga kuat telah tidak sesuai peraturan perundangan-undangan terkait Anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024.

"Keduanya melakukan pencairan tanpa dokumen yang sah yang diduga untuk kepentingan pribadi," katanya.

Dari keduanya ditemukan juga laporan pemeriksaan ditemukan Dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukan dalam rencana Anggaran Kas Desa.

Hasil Aur yang dilakukan oleh Inspektorat Asahan, ditemukan kerugian Keuangan Negara Rp 525,8 juta dengan hasil audit PPKKN nomor 700/03/CK/2025.

"Perbuatan para Tersangka bertentangan dengan UU Tipikor dengan merugikan Keuangan Negara," kata Kasi Intel Kejari Asahan.

Sementara, saat ini masih ada satu orang DPO lainnya yang merupakan Kepala Desa di Kabupaten Asahan yang merugikan Uang Negara Ratusan juta rupiah.

(CR2/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved