Berita Viral
DIBONGKAR Pungli di RSU Tangsel, Ormas PP Kuasai Lahan Parkir Selama 7 Tahun, Rp 2,8 Juta Per Hari
Polda Metro Jaya membongkar pungutan liar yang dilakukan ormas. Mereka melakukan pungli dengan menjadi tukang parkir dan meraup Rp 7 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya membongkar pungutan liar yang dilakukan ormas. Mereka melakukan pungli dengan menjadi tukang parkir dan meraup Rp 7 miliar.
Polda Metro Jaya mengatakan ormas PP telah menguasai lahan parkir milik RSU Tangerang Selatan (Tangsel) sejak 2017.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
"Penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) terjadi semenjak tahun 2017," kata Wira.
Dalam kurun waktu menguasai lahan tersebut, ormas itu menarik biaya parkir sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Menurut Wira, berdasarkan estimasi harian, rata-rata terdapat sekitar 600 sepeda motor dan 170 mobil yang parkir di area rumah sakit.
"Jika dikalkulasi, potensi pemasukan dari parkir bisa mencapai sekitar Rp 2,7 juta hingga Rp 2,8 juta per hari. Dalam setahun, jumlah tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar," jelas Wira.
Baca juga: Massa Geruduk Kantor DPRD Taput, Seruan Tutup TPL Menggelegar di Rura Silindung
Baca juga: Pengantin Pria Kabur Tiga Jam setelah Pernikahan, Mempelai Wanita Syok saat Tahu Alasannya
Lebih lanjut, Wira menyebutkan bahwa jika penghitungan dilakukan sejak tahun 2017 hingga Mei 2025, total keuntungan dari pengelolaan parkir ilegal itu diperkirakan melebihi Rp 7 miliar.
"Kalau kita akumulasi sejak 2017 hingga sekarang, jumlah yang didapatkan bisa mencapai lebih dari Rp 7 miliar," tutur Wira.
Saat ini, kasus penguasaan lahan parkir RSU Tangsel tersebut sedang dalam penanganan aparat kepolisian, dan sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Beberapa tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki secara ilegal lahan milik negara itu.
"Kami telah mengamankan sebanyak 17 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan penggelapan aset," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Meski telah menetapkan tersangka untuk kasus penguasaan lahan, polisi masih mendalami dugaan pemerasan dalam perkara ini.
"Beberapa kesaksian dari pelapor dan saksi di lokasi kejadian masih kami telusuri lebih lanjut. Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dalam dugaan pemerasan tersebut," jelas Wira.
Wira mengucapkan, untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses pembangunan, aparat dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan pengamanan di lokasi lahan milik BMKG.
"Kami akan memantau situasi keamanan di lahan BMKG agar proses pembangunan tetap berjalan lancar," ucap Wira.
Baca juga: Ibu Mertua Ngamuk saat Tahu Putranya Selingkuh, Bela Menantu dan Serang Kekasih Anaknya
Baca juga: Jelang Idul Adha, Peternak Sapi di Karo Sebut Permintaan Hewan Kurban Masih Minim
Sebelumnya, 17 orang terkait ormas GRIB Jaya yang menduduki dan menguasai lahan BMKG di Pondok Aren ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Dari 17 orang itu, 11 adalah anggota ormas GRIB Jaya dan 6 lainnya yang mengklaim ahli waris dan dibekingi ormas pimpinan Hercules tersebut.
Belasan orang itu terindikasi melakukan modus pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan tersebut.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, usai melaksanan operasi di Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (24/5/2025).
"Telah mengamankan 17 orang. Di mana 11 di antaranya merupakan oknum anggota ormas GRIB Jaya, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris yang mengklaim hak atas tanah tersebut," kata Ade.
Ade mengucapkan, sebanyak 426 petugas gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi tersebut, termasuk membongkar posko ormas di lahan sengketa BMKG tersebut.
"Sebanyak 426 petugas gabungan kami kerahkan untuk melaksanakan operasi ini," ucap Ade Ary.
Dengan kegiatan ini, Ade Ary menerangkan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas premanisme di wilayah hukumnya.
Ade Ary menjelaskan, modus operandi para preman GRIB Jaya dalam kasus ini adalah penguasaan lahan milik BMKG tanpa hak.
Para preman kemudian memberikan izin kepada sejumlah pengusaha lokal untuk beraktivitas di lahan tersebut dengan memungut biaya secara ilegal.
"Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal itu dipungut secara liar," terang Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, salah seorang pengusaha pecel lele mengaku harus membayar pungutan liar sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Sementara pengusaha pedagang hewan kurban dipungut sebesar Rp 22 juta.
"Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum, anggota ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah Ketua DPC ormas GRIB JayaTangsel," jelas Ade Ary.
Menurut Ade sebanyak 17 orang yang diamankan itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Selain itu kata dia, ada beberapa barang bukti yang turut diamankan dari lokasi.
Di antaranya bendera ormas GRIB Jaya hingga senjata tajam berbentuk bambu panjang yang tertancap paku.
Mereka juga menemukan karcis parkir di dalam posko.
"Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GJ, kemudian ada atribut-atribut ormas, ada senjata tajam, ada sajam satu, kemudian ada bendera-bendera ormas. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Saudara Y," tuturnya.
Ade Ary mengimbau masyarakat agar selalu berkomunikasi dengan baik dan memastikan setiap aktivitas usaha dilakukan dengan izin yang sah dari pemilik atau pihak berwenang.
"Jadi mohon apabila masyarakat melakukan aktivitas, berkomunikasi yang baik dengan semua pihak, memastikan kegiatan usaha berlangsung dengan seizin pemilik. Ya dalam hal ini siapa pemiliknya itu harus dikomunikasikan," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
pungutan liar yang dilakukan ormas
ormas PP telah menguasai lahan parkir
Ormas PP
RSU Tangerang Selatan
Tribun-medan.com
| SUAMI Bunuh Selingkuhan Istri Dengan Dibantu Keluarga, Korban Dijebak Ketemuan Lalu Dihabisi |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Pencarian Siswi SMA Gaby Selama Sepekan, Lalu Ditemukan Duduk Sendiri di Jakarta Pusat |
|
|---|
| AZIZAH Salsha Dihujat hingga Kena Cancel Culture, Sang Ayah Andre Rosiade Heran: Dosanya Apa Sih? |
|
|---|
| Vita Amalia Rencanakan Gugatan ke PTUN, Tak Terima Dipecat dari ASN, Pemkab Kepahiang Siap Ladeni |
|
|---|
| Anggota DPR Tanggapi Putusan MK soal Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil: Tidaklah Salah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KETUA-ORMAS-PP-MASIH-BURON-sd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.