Sumut Terkini

Bursok Anthony Surati MKD DPR RI Terkait Indikasi Korupsi, Nama Jokowi Ikut Terseret

Surat itu ia layangkan pad 9 Mei 2025 lalu yang dikhususkan kepada Nazaruddin Dek Gam. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO / Tribun Medan
Bursok Anthony Marlon, pejabat Ditjen Pajak di Sumatera Utara, yang sempat viral karena meminta Sri Mulyani mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut II, Bursok Anthony Marlon menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pengaduannya pada 24 November 2022 lalu.

Surat itu ia layangkan pad 9 Mei 2025 lalu yang dikhususkan kepada Nazaruddin Dek Gam. 

Kepada reporter Tribun-Medan.com, Senin (26/5/2025), Bursok menyebut bahwa pengaduannya tanggal 24 November 2022 kepada Ketua DPR RI perihal dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi) di Polri, Kemenkeu cq Dirjen Pajak, Perbankan dan Sekretaris Negara. 

"Pengaduan saya ini adalah yang dulu sempat meminta Menkeu (Sri Mulyani) mundur," kata Bursok. 

"Berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti Anggota DPR RI Periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2024 yang mana kami sampaikan bahwa pengaduan kami tidak diselesaikan sama sekali oleh Ibu Ketua DPR RI," kata Bursok. 

Bursok menyebut pengaduan yang ia layangkan tersebut merupakan pengaduan yang berindikasi adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan Sekretariat Negara/Presiden ke-7 Republik Indonesia (Joko Widodo), Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak. 

"Peran (Jokowi) karena konflik kepentingan. Ipar Jokowi menduduki jabatan Komisaris Independen BNI," kata Bursok. 

Bursok pun meminta Ketua MKD DPR RI melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduannya, sehingga pihak-pihak yang diadakan dapat bertanggung jawab secara hukum di arenakan tidak menindaklanjuti pengaduannya. 

Sebelumnya, pada Maret 2023, Bursok selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II - Pematang Siantar meminta terang-terangan Sri Mulyani mundur dari jabatan karena menjadi backing dua PT bodong. 

Perusahan tersebut bernama PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method. Temuan keanehan dua PT tersebut sudah dilaporkannya sejak 2021, namun tak kunjung mendapat respon dari atasan.

Menurut Bursok, Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.

Kedua perusahaan tidak memiliki NPWP namun memiliki akses perbankan. 

PT tersebut menggaet delapan bank tanah air seperti BRI, Mandiri, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Sinarmas, Bank Permata, MayBank, Bank CIMB Niaga dan BNI di mana ipar Jokowi Widyawan menjabat sebagai Komisaris Independen. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved