Berita Viral

Dulu Ngotot Tak Mau Kembalikan Ijazah Karyawan, Sekarang Jan Hwa Diana Minta Maaf dan Ngaku Nyesal

Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan.

TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
IJAZAH DITEMUKAN - Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal akhirnya resmi jadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan pada Kamis (22/5/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jan Hwa Diana pemilik perusahaan CV Sentosa yang ditangkap kasus pengerusakan mobil kini minta maaf telah menahan ijazah para mantan karyawan. 

Jan Hwa Diana awalnya tampak arogan ketika didatangi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer. Jan Hwa Diana tak peduli permintaan Wamen Noel untuk mengembalikan ijazah para mantan karyawan. 

Ia bahkan cuek dan tak merespons dengan baik rombongan dari pemerintah. Setelah ditangkap kasus pengerusakan mobil, Jan Hwa Diana mulai melunak. 

Dia ditangkap bersama suaminya, Handy Soenaryo atas kasus pengerusakan mobil milik pengusaha. Mereka ditahan di Polrestabes Surabaya. 

Tak lama kemudian, Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.

Penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan 108 ijazah karyawan yang disembunyikan di rumahnya.

Penyesalan Jan Hwa Diana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal, sejak Kamis (22/5/2025) kemarin.

Hal ini diungkap kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja Elok yang menegaskan bahwa kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal. 

Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang kala itu, masih tersimpan di dalam kediaman sang klien. 

Lembaran ijazah sebanyak sekitar 108 lembar tersebut, sudah diserahkan kepada pihak penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, selama bergulirnya proses penyidikan. 

"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian,"  ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (24/5/2025).

DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - Jan Hwa Diana saat dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam.
DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - Jan Hwa Diana saat dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Terlepas dari proses hukum yang kini berjalan, Elok menambahkan, kliennya; Jan Hwa Diana menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini. 

"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," terangnya.

Lebih lanjut, Elok Dwi mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan perusahaan kliennya, bilamana terdapat beberapa permasalahan hubungan kerja yang belum terselesaikan. 

"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan lanjutan mulai di Mapolda Jatim sejak Kamis (22/5/2025) sore. 

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah. 

Pasalnya, pengembangan penyidikan atas kasus tersebut masih akan terus bergulir, meskipun telah menetapkan si pemilik perusahaan, yakni Jan Hwa Diana, sebagai tersangka. 

Diana panggilan akrabnya, resmi menyandang status tersangka atas dugaan penggelapan ijazah, yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan terancam pidana penjara empat tahun. 

Penetapan status hukum terhadap Diana itu, didasarkan pada serangkaian tahapan proses gelar perkara yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Mulai dari mendengar keterangan para saksi pelapor yakni mantan karyawan yang ijazahnya tak dikembalikan.

Kemudian, pihak terlapor, yakni Diana, suaminya, serta para karyawan yang bertugas sebagai manajer dan HRD di CV Sentosa Seal. 

Termasuk, telaah atas temuan 108 lembar ijazah mantan karyawan perusahaan yang sempat disebutkan hilang, tapi berhasil ditemukan oleh penyidik Polda Jatim tersimpan dalam rumah Diana. 

Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.

Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

Bukan hanya perihal penggelapan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.

Polda Jatim telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ijazah serta lima handphone.

Tersangka Pengerusakan Mobil

Seperti diketahui, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo dilaporkan Paul Stephanus ke Polrestabes Surabaya atas sangkaan perusakan mobil pada November 2024. 

Keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan laporan korban, Paul Stephanus, Sabtu (19/4/2025). 

"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H, untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025).

Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya. 

"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya. 

Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Akibat perbuatannya, Diana dan suami dijerat 3 pasal.

"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.

Cuek Saat Didatangi Dinas Ketenagakerjaan 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memanggil pengusaha suku cadang mobil sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Pemanggilan ini masih terkait polemik penahanan ijazah karyawan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Tri Widodo menyebutkan bahwa Diana cukup kooperatif. Namun dirinya belum mengakui soal polemik penahanan ijazah pegawainya. Termasuk pegawai yang telah resign.

"Namun dalam pelaksanaan BAPK, bahasa kami, Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan, Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah, (termasuk) dengan keberadaan tenaga kerja," ujar Tri, Rabu (16/4/2025).

Kendati demikian, Tri mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah belasan titik perusahaan yang dilaporkan itu seluruhnya merupakan milik Diana.

Diana sendiri tidak menyampaikan pengakuan apapun. Termasuk dalam agenda rapat dengar pendapat atau hearing yang digelar DPRD Surabaya dengan menghadirkan berbagai pihak pada Selasa (15/4/2025).

"Itu yang tidak pernah ada pengakuan resmi kayak yang kemarin di DPRD persis bahasanya seperti itu. Bahwa dia itu ada kerja sama, umpama di pergudangan itu hanya menurunkan barang, bukan miliknya, dan sebagainya itu. Artinya kurang jelas lah," ungkap Tri.

"Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya," lanjutnya.

Maka dalam waktu dekat ini Disnakertrans Jatim akan melakukan BAPK terhadap 31 karyawan yang telah mengadu. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Tapi prinsipnya mereka bekerja itu berawal dari medsos, diterima seseorang. Seseorang ini diberikan lagi ke seseorang manajer, katanya, terus nanti ijazahnya baru diganti dengan tanda terima itu. Artinya memang seolah-olah tidak melibatkan Bu Diana dan suaminya. Itu hasil lidik kami," pungkas Tri.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Artikel Sudah Tayang di Surya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved