Polda Sumut

Sat Brimob Polda Sumut Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, Puluhan Jeriken dan Tabung LPG Diamankan

Komitmen tegas dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali dibuktikan oleh tim gabungan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Unit Krim

Editor: Arjuna Bakkara
iST
Personel Brimob Polda Sumut saat mengamankan jeriken berisi BBM bersubsidi hasil penindakan di Pancur Batu dalam Operasi Dian Toba 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDANG-Komitmen tegas dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali dibuktikan oleh tim gabungan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Unit Kriminal Khusus (Krimsus) dalam pelaksanaan Operasi Dian Toba 2025.

Tim berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM dan LPG subsidi secara ilegal di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tindak Ops Dian Toba 2025, AKP Muliadi Anwar, dan dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Tim menyasar Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, dan mengamankan satu unit kendaraan pick-up Daihatsu Canter warna hitam bernopol BK 9747 MR yang tengah mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite dan tabung LPG 3 kg.

Dalam penangkapan awal, petugas menemukan 10 jeriken Pertalite serta 26 tabung gas LPG 3 kg.

Berdasarkan pengakuan, BBM tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Putra, pemilik gudang yang berada di wilayah yang sama. 

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi gudang tersebut.

Di lokasi kedua, aparat kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil penimbunan ilegal, yaitu 39 jeriken Pertalite, 4 jeriken Solar, serta peralatan pemindahan BBM seperti selang dan pompa minyak manual.

Satu unit kereta dorong juga ditemukan di lokasi dan turut diamankan.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke gudang barang bukti Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Wadanki 3A Sat Brimob Polda Sumut, IPTU Yauwardi, S.H., menyatakan bahwa operasi berjalan dengan lancar dan tanpa perlawanan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga hak masyarakat yang membutuhkan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari subsidi negara. Distribusi BBM harus tepat sasaran untuk rakyat, bukan untuk pelaku penimbunan," tegas IPTU Yauwardi.

Aksi tegas ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sangat merugikan warga berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada energi terjangkau.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyimpangan distribusi subsidi agar proses penertiban bisa lebih maksimal.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju keadilan dan keberlanjutan distribusi energi nasional.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved