Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Berhasil Ringkus Tiga Komplotan Pencuri Besi di Pematangsiantar

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba saat mengamankan salah satu tersangka pencurian besi bersama barang bukti karung berisi potongan besi

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba saat mengamankan salah satu tersangka pencurian besi bersama barang bukti karung berisi potongan besi curian. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, membongkar kasus pencurian besi yang terjadi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Tiga tersangka berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim pada Rabu (21/5/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AZ alias F (23), DP alias D (25), dan JH alias J (41), ketiganya merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita.

Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian besi milik seorang warga bernama N (39), yang terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di belakang rumah korban.

Pelaku utama, AZ alias F, terlebih dahulu memantau situasi sebelum akhirnya mengangkut 15 batang besi bulat (teratak) dan beberapa set besi rakitan ke semak-semak tak jauh dari lokasi.

Keesokan harinya, korban menyadari besi miliknya telah raib. Meski sempat menanyakan kepada JH alias J yang ternyata juga terlibat jawaban yang diterima adalah ketidaktahuan.

Selanjutnya, besi curian tersebut dipotong menggunakan gergaji besi agar muat dalam dua karung plastik, lalu dijual oleh DP alias D. Salah satu karung berisi potongan besi ditinggal di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menemukan barang bukti berupa satu karung berisi 10 potong besi teratak dan 6 set besi rakitan.

Dari penyelidikan lanjutan, diketahui besi tersebut milik korban N.

Laporan resmi korban disampaikan pada Jumat (16/5/2025). Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH, berhasil menangkap DP alias D di sebuah warung nasi.

Dari pengakuan DP, keterlibatan JH dan AZ terungkap.

Pengembangan langsung dilakukan dan dalam waktu dua jam, dua tersangka lainnya berhasil diringkus.

JH diamankan bersama barang bukti gergaji besi, sementara AZ ditangkap di sebuah penginapan di kawasan yang sama.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pertolongan jahat.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," tegas AKP Restuadi.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved