Breaking News

Polres Pematangsiantar

Bawa 5 Paket Sabu di Jalan Singosari, DAS Diringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti lima paket sabu dan satu unit handphone dari tersangka DAS alias P

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti lima paket sabu dan satu unit handphone dari tersangka DAS alias P yang diamankan di Jalan Singosari, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Peredaran narkotika kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Seorang pria berinisial DAS alias P (39), warga Jalan Nagur Gang Mesjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, berhasil diamankan saat membawa lima paket sabu-sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu malam (21/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi sesuai ciri-ciri yang diberikan.

"Petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus kertas timah rokok dan satu paket lainnya dibalut dengan tisu. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat tempat tersangka berdiri," ujar Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH.

Dari tangan tersangka juga diamankan satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, DAS mengaku bahwa sabu seberat total bruto 1,03 gram itu diperolehnya dari seorang rekannya berinisial D, yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Upaya penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved