Berita Dairi Terkini

RESMI, Kementerian LHK Mencabut Izin Kelayakan PT Dairi Prima Mineral di Dairi

KLHK/BPLH resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pencabutan kelayakan lingkungan hidup PT Dairi Prima Mineral, perusahan tambang timah dan seng.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PUTUSAN KEMENTERIAN LHK: Unjuk rasa masyarakat Kabupaten Dairi di Kementerian Lingkungan Hidup yang berada di Jakarta. Mereka meminta agar Kementerian LHK segera putusan MA segera dilaksanakan. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI - Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLHK/BPLH) resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pencabutan kelayakan lingkungan hidup, pada perusahaan tambang timah dan seng yang berada di Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM), Jumat (23/5/2025).

Dalam surat nomor 888 tahun 2025, KLH/BPLH menimbang salah satunya dalam ponit a, keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tingkat kasasi yang menyatakan batal keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan oleh PT DPM.

Kemudian di point b, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan PT DPM.

Atas dasar itu, KLH/BPLH memutuskan dan menetapkan pencabutan atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi oleh PT Dairi Prima Mineral.

Point kesatu, berisi pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal, di Kecamatan Silima Pungga - Pungga Kabupaten Dairi oleh PT Dairi Prima Mineral.

Keputusan surat itu disambut baik oleh Petrasa.

Menurut Duat Sihombing dari Petrasa Dairi bahwa PT DPM harus menghentikan seluruh kegiatan pertambangan dan keluar dari Kabupaten Dairi.

"Kalau dari kami, dengan dikeluarkannya surat ini, maka PT. DPM harus menghentikan seluruh kegiatannya, karena mereka tidak punya izin, dan keluar dari Dairi, " tegas Duat.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Dairi yang menolak PT DPM menggelar aksi di depan Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLHK/BPLH), Jakarta.

Mereka kecewa karena putusan MA terkait pencabutan izin KLHK tak kunjung dilaksanakan.

(cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved