VIDEO

Pura-pura jadi TEKAB, Pria di Karo Ditangkap Usai Peras Sopir Truk Pengangkut Kayu

AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan aksi yang dilakukan oleh pelaku bermodus dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial VSM, warga Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria berusia 43 tahun itu dilaporkan atas tindak pidana dugaan pemerasan yang dilakukan pada Senin (19/5/2025) kemarin. 

Saat konferensi pers di Polres Tanah Karo, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan aksi yang dilakukan oleh pelaku bermodus dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Dirinya menjelaskan, saat itu pelaku menyetop satu unit truk yang membawa kayu olahan dengan alasan jika kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat. 

"Informasi awal kami dapat dari korban, jika pelaku ini menyetop truk miliknya dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat itu, pelaku mengaku jika truk dan kayu yang pengakuan pelaku tidak dilengkapi surat, akan dibawa ke Mapolres Tanah Karo," ujar Ras Maju, Jumat (23/5/2025). 

Dikatakan Ras Maju, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui dari keterangan korban dan supirnya saat itu pelaku mengatakan jika kayu yang dibawa di atas truk tersebut ilegal dan tidak memiliki izin lingkungan. Saat itu, karena sopir yang diduga takut dengan pengakuan Viktor langsung mengikuti arahannya yang mengaku akan dibawa ke Mapolres Tanah Karo

"Namun, kenyataannya truk tersebut dibawa ke suatu tempat di kawasan Jalan Kapten Pala Bangun, Kabanjahe. Tepatnya di dekat kawasan Batalyon 125/SMB," katanya. 

Sesampainya di lokasi tersebut, selanjutnya Viktor melancarkan aksinya memeras sopir yang mengatakan jika dirinya ingin meminta sejumlah kayu olahan tersebut kurang lebih satu ton. Namun, sopir saat itu menolak permintaan Viktor dan mengatakan akan meminta izin kepada pemilik kayu yang diketahui sudah dilengkapi dengan surat izin tersebut. 

"Modusnya dia meminta sopir untuk menurunkan kayu sebanyak dua ton yang totalnya sekitar 17 ton. Kita juga belum tau tujuan diminta kayu itu untuk apa," katanya. 

Karena tidak terima dengan aksi pemalakan tersebut, selanjutnya korban yaitu pemilik dan sopir truk tersebut langsung membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Dikatakan Ras Maju, setalah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Dari pengembangan yang dilakukan, akhirnya tim Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (21/5/2025) kemarin. 

"Pelaku berhasil kita amankan pada Rabu kemarin di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang saat berupaya untuk melarikan diri," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan setelah diamankan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 dan atau pasal 368 ayat 1 Jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana kurungan penjara selama sembilan tahun. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved