Berita Viral

REKAM JEJAK Prof Yusuf Tuding Jokowi DO dari UGM: Eks Guru Besar USU Pernah Didemo Mahasiswa Papua

Sosok Profesor Yusuf Leonard Henuk berani menyebut Jokowi di DO gegara IPK di bawa 2.0. 

Kolase Tribun Medan
Sosok Profesor Yusuf Leonard Henuk berani menyebut Jokowi DO gegara IPK di bawa 2.0. Pernyataan Yusuf Leonard ini menuai kontroversi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Profesor Yusuf Leonard Henuk berani menyebut Jokowi DO gegara IPK di bawa 2.0. 

Pernyataan Yusuf Leonard ini menuai kontroversi. Sedangkan, Jokowi telah menunjukkan ijazahnya setelah lulus dari UGM pada tahun 1985.  

Profesor Yusuf Leonard merupakan mantan Guru Besar USU.  

Dia menuding Jokowi Drop Out (DO) dari UGM.

Pernyataan ini diungkap Profesor Yusuf Leonard Henuk di YouTube Forum Keadilan TV, yang dikutip Selasa (20/5/25).

Awalnya Ia membahas soal keaslian ijazah Jokowi tengah jadi polemik saat ini.

Ia menjelaskan masuk kuliah di tahun 80-an Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang.

"Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Profesor Yusuf Leonard Henuk, guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU) sebut Presiden ke-7 Jokowi diduga di Drop Out (DO) di UGM.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Profesor Yusuf Leonard Henuk, guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU) sebut Presiden ke-7 Jokowi diduga di Drop Out (DO) di UGM. (Tangkapan layar Youtube Forum Keadilan TV)

Sementara Jokowi dikatakan Prof Yusuf masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80-an juga.

Kendati begitu, ia meyakinkan bahwa Jokowi di DO.

"Kalau Jokowi sudah jelas bilangnya masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga to. Saya bisa bilang bahwa dia DO,” tandasnya.

Hal itu lantaran menurutnya, waktu tahun 80-an ada peraturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IPK disemester 4 ada penilaian.

Adapun penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak menulis skripsi, sementara IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah. 

"Menurut saya dia DO, karena begini kami waktu kuliah tahun 80 itu kan pergeseran dari Desember ke Juni itu sudah ada aturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IP disemester 4 ada penilaian,” urainya.

"Penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak tulis skripsi, IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah untuk penelitian,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan Jokowi kata Prof Yusuf IPK dibawah 2.0.

"Sedangkan IPK dibawah 2,0 sesuai pengakuan Jokowi di Tempo 9 Juni 2013 dia DO pak, karena IPK dia nggak sampai 2, menurut peraturan yang berlaku saat itu, jadi bagi saya itu sudah DO,” sambungnya.

Kendati begitu, ia menyakinkan Jokowi di-DO dari UGm karena tidak menulis skripsi.

"Kalau misalnya dia sudah DO, dia tidak mungkin tulis skripsi,” sebutnya.

"Apalagi sekarang kita lihat skripsinya tidak disahkan oleh dekan, tanda tangan cuma satu orang,” tambahnya.

Meski begitu, Prof Yusuf mengaku siap meminta maaf kepada Jokowi jika pernyataannya salah.

“Saya bicara apa adanya, saya Guru besar kalau misalnya saya salah saya minta maaf, wajarlah, saya bukan politisi. Saya berhak memberi kesaksian berdasarkan apa yang saya tahu," imbuhnya.

"Bagi saya kalau sampai sekarang dia tidak KKN, sedangkan untuk  mengajukan skripsi IPK harus selesaikan 120 sks rata-rata, kalau IP dibawah 2 tidak mungkin dia dapat itu," tambahnya.

Selain itu, ia juga tak takut jika dilaporkan oleh Jokowi.

"Bagi saya kalau dilaporkan saya senang karena saya mau buktikan mana transkip nilai SI, karena ijazah harus ada transkip nilainya," terangnya.

"Kalau dilaporkan tidak papa, saya di posisi banyak orang mencari kebenaran, kalau pun saya tunjukkan DO salah saya berhak minta maaf saya kan guru besar tapi buktikan dulu mana transkip bapak," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, keaslian ijazah Jokowi kini tengah jadi polemik.

Profil Yusuf Leonard Henuk 

Mengutip dari Tribunnews.com, Yusuf Leonard Henuk adalah seorang akademisi yang pernah menjadi dosen serta guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU).

Mengutip laman Linked In-nya, Yusuf Leonard adalah eks guru besar pada Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, USU.

Dirinya pernah meraih gelar S1 dari Fakultas Peternakan, Universitas Nusa Cendana pada tahun 1980-1984.

Lantas dirinya juga meraih gelar Master in Rural Science (M.Rur.Sc.) dari University of New England pada tahun 1991–1995.

Dia kemudian mendapatkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) dari University of Queensland pada tahun 1998–2001.

Selain itu, Yusuf juga ikut serta dalam pertemuan ilmiah internasional seperti beberapa tahun terakhir di New Delhi (2002), Kuala Lumpur (2004), International Seminar on Tropical Produksi Ternak di ISTAP-Yogyakarta (2015), dan lainnya.

Tersandung Kasus Dugaan Rasisme

Pada tahun 2021 Prof Leonard pernah tersandung kasus dugaan rasisme terhadap masyarakat Papua.

Ikatan Mahasiswa Papua (IMP) Sumatera Utara (Sumut) sampai melakukan aksi menuntut Yusuf Leonard Henuk dicopot sebagai Guru Besar Fakultas Pertanian USU.

Aksi tersebut digelar di depan Kantor Biro Rektor pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin. 

Adapun yang melatarbelakangi kasus ini adalah cuitan Yusuf Henuk di akun Twitternya @profYLH pada 2 Januari 2021 silam, mengutip Tribun-Medan.com.

Saat itu, Yusuf Henuk melontarkan kata-kata yang ditujukan pada Natalius Pigai.

“Pace @NataliusPigai2 beta mau suruh ko pergi ke cermin lalu coba bertanya pada diri ko:"Memangnya @NataliusPigai2 punya kapasitas di negeri ini?". Pasti ko berani buktikan ke @edo751945 & membantah pernyataan @ruhutsitompul yang tentu dapat dianggap salah,” tulis Yusuf L Hanuk sambil menyertakan foto Pigai dengan monyet yang sedang bercermin.

Lantas karena masalah tersebut dikabarkan Yusuf Leonard dimutasi ke Tarutung, Sumut, berdasarkan Surat Rektor USU nomor 2498/UNS.I.R/SDM/2021 pada 3 Maret 2021.

Dalam surat tersebut, Yusuf Henuk diangkat dalam jabatan Guru Besar di Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung. 

Terhitung mulai 5 maret 2021, Prof. Yusuf Henuk resmi mengabdi di IAKN.

Pernah Jadi DPO

Tak hanya itu Prof. Yusuf pernah masuk daftar pencarian orang (DPO), tetapi akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, menangkapnya, Selasa (23/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo menetapkan terpidana Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO), mengutip Tribun-Medan.com.

Hal itu disampaikan Suroyo dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya.

Penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.

Amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved