Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan Nagur, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar saat mengamankan tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Jalan Nagur Gang Manunggal

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar saat mengamankan tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Jumat (17/5/2025) malam. Dari lokasi, disita sabu, ganja, alat isap, timbangan digital, dan barang bukti lain 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (17/5/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan unggahan di media sosial yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Di lokasi, tersangka berinisial PSS alias U (36) ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu, uang tunai hasil penjualan senilai Rp50.000, serta satu unit ponsel.

Di belakang rumah tersebut, dua orang lainnya  AK alias R (36) dan MRT (33)  turut diamankan saat tengah mengonsumsi sabu. Dari keduanya, polisi menyita satu paket sabu, alat hisap bong, sisa sabu di dalam pipa kaca, serta sejumlah barang bukti lain seperti ganja, plastik klip kosong, sendok pipet, dan timbangan digital.

Penggeledahan lebih lanjut di kamar mandi dan dapur rumah mengungkap tambahan dua paket sabu, ganja, serta alat pengemasan narkoba. Total barang bukti yang disita yakni tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,85 gram dan ganja seberat 3,20 gram.

Tersangka PSS alias U diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved