Binjai Terkini
Pengedar Narkoba di Binjai Ditangkap, Polisi Amankan 8 Pil Ekstasi
Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang tiga jam, Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus pengedar narkoba jenis pil ekstasi .
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang tiga jam, Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial MDW (19) ditangkap pada, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.
"Awalnya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba AKP Syamsul Bahri menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya," ujar Junaidi, Rabu (21/5/2025).
Lanjut Junaidi, mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Kanit II, Ipda Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan.
Setelah personel melakukan penyelidikan di TKP, lebih kurang dari tiga jam lamanya personel menemukan seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri.
"Pada saat akan didekati oleh personel tersangka langsung melarikan diri dengan menyeberang Jalan Soekarno-Hatta. Namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh personel saat itu sehingga berhasil menangkap tersangka," ujar Junaidi.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir berwarna merah muda dan warna kuning.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap MDW yang bertempat tinggal di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tersangka mengaku bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual di Kota Binjai.
"Terhadap tersangka MDW dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tutup Junaidi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pasar Tavip Kota Binjai Belum Juga Dihuni Pedagang, Jiji: Capek Merepet, Bibir Kita Sudah Dower |
|
|---|
| Nekat Edarkan Sabusabu, Warga Medan Amplas Diringkus Polisi di Kota Binjai |
|
|---|
| 2 Pria di Kota Binjai Diringkus, Polisi Sita 6,64 Gram Sabu yang Disimpan di Kotak Obat |
|
|---|
| Jaksa di Binjai Diduga Minta Uang Rp 20 Juta ke Keluarga Terdakwa dan Janjikan Hukuman Ringan |
|
|---|
| Aksi Pencurian Sepeda Motor di Binjai Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap di Medan Sunggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Setelah-melakukan-penyelidikan-lebih-kurang-tiga-jam-Sat-Res-Narkoba-Polres-Binjai.jpg)