Breaking News

Polda Sumut

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka Diamankan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan keberhasilan pengungkapan 100 kilogram sabu dalam kemasan kopi

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Kabid HUmas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK MH memaparkan keberhasilan pengungkapan 100 kilogram sabu dalam kemasan kopi saat konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang disamarkan dalam bungkus kopi.

Dalam pengungkapan ini, empat tersangka diamankan dan dua orang lainnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Dr Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH memimpin pemaparan kasus didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wakil Direktur Resnarkoba.

Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta partisipasi aktif masyarakat dan media. Ia menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

“Ini bukan hanya soal angka, ini soal menyelamatkan generasi. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat,” tegas Ferry.

Barang bukti sabu disita dari empat lokasi berbeda, yaitu sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, dan Pelabuhan Merak, Banten.

Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah CT (perempuan), ZUL (laki-laki), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Penangkapan pertama dilakukan terhadap CT pada 28 April 2025. Dari mobil yang digunakannya, petugas menemukan 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam kompartemen rahasia dan dikamuflase dengan sangat rapi.

“CT mengaku telah empat kali mengirim sabu ke Jakarta sejak Februari. Ia direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB dan dijanjikan bayaran Rp80 juta per pengiriman,” jelas Kombes Calvijn.

Dari pengembangan penangkapan CT, polisi kemudian menangkap ZUL, yang hendak mengambil mobil berisi sabu tersebut. Saat menggeledah rumah kontrakan yang ditempati ZUL di Komplek Tasbih I Medan, polisi menemukan 39 kilogram sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong.

“ZUL berperan sebagai pengemas. Ia menyamarkan sabu seolah-olah produk kopi kemasan dan dikendalikan oleh DPO berinisial Tong,” ujar Calvijn.

ZUL bahkan sempat diminta berlibur oleh pengendali sebelum barang dikirim. Saat kembali, mobil berisi sabu telah terparkir di depan rumah kontrakannya. Ini menjadi salah satu modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Penelusuran lebih lanjut membawa polisi ke dua tersangka lainnya, pasangan suami istri SUD dan KAM, yang ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka berperan sebagai kurir yang mengangkut 28 kilogram sabu dari Medan ke Jakarta, dan dijanjikan bayaran sebesar Rp300 juta untuk sekali perjalanan.

Kombes Calvijn menegaskan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh dua figur berbeda, yakni BOB yang mengendalikan CT, serta Tong yang mengarahkan ZUL. Keduanya saat ini masuk dalam daftar buronan dan sedang dalam pengejaran intensif.

“Ini jaringan besar lintas provinsi. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Calvijn.

Saat ini, Polda Sumut bersama Polda Sumatera Selatan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jalur distribusi dan mengidentifikasi jaringan pengendali lainnya.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved