Berita Viral
DAFTAR BELANJA Darmawati Dari Hasil Suami Lindungi Judol, Habis Rp 10 M: Tas, HP hingga Mobil Mewah
Darmawati, istri terdakwa Muhijran, anggota Kominfo yang melindungi situs judi online kerap belanja barang-barang mewah dari hasil kejahatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Darmawati, istri terdakwa Muhijran, anggota Kominfo yang melindungi situs judi online kerap belanja barang-barang mewah dari hasil kejahatan.
Darmawati kerap berbelanja barang mewah dari hasil persekongkolan suami dengan mafia judi online.
kelakuan Darmawati terkuak dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Ada pun barang-barang mewah yang dibeli Darmawati meliputi:
Barang-barang yang dibeli Darmawati antara lain perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG.
Selain itu, ia juga membeli MacBook Pro, iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Darmawati juga memborong tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewahnya tecermin dari pembelian barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton warna emas, jam tangan Rolex warna perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes.
Koleksi tas mewahnya terdiri dari berbagai merek ternama, seperti tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Udak Gaul yang Dipopulerkan oleh Vifa Agora Feat Ecy Saima
Baca juga: SOSOK Letjen TNI Djaka Budi Bakal Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai: Sekretaris BIN, Eks Tim Mawar
Selain itu, Darmawati juga membeli berbagai perhiasan, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Sebelum melakukan pembelanjaan, Muhrijan telah mengetahui praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo pada April 2024.
Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen untuk berhubungan dengan pemilik situs judi dalam pengurusan penjagaan tersebut.
Dari praktik ini, Muhrijan menerima dana dari para pemilik situs perjudian, yang berlangsung dari April hingga Oktober 2024.
Dana tersebut diserahkan kepada Darmawati di kontrakan mereka yang terletak di Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.
“Untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/5/2025).
Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dengan nilai lebih dari Rp 3,9 miliar.
Fakta baru dugaan kasus judi online yang terjadi di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus ini menyeret Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Budi Arie Setiadi merupakan Menkominfo sebelum nama Kemenkominfo berganti nama menjadi Kementerian Komdigi pada awal pemerintahan Prabowo Subianto belum lama ini.
Ia sempat mengelak terlibat dalam kasus judi online (judol) ini.
Dia berkilah saat ini dirinya merupakan Menteri Koperasi sehingga lebih fokus mengurusi koperasi dan rakyat.
"Saya fokus urus koperasi dan urus rakyat," ujar Budi Arie usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, di kantor Kementerian Koordinator PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun pada persidangan Rabu (14/5/2025) di PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam kasus ini.
Persidangan ini melibatkan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Keterlibatan Budi Arie dimulai pada Oktober 2023 ketika masih menjabat sebagai Menkominfo.
Budi Arie meminta kepada pegawai Kementerian Kominfo bernama Zulkarnaen untuk mencari orang yang memiliki kemampuan mengumpulkan semua situs judol.
Lalu, Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata JPU.
Lebih lanjut JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu.
Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie.
Setelah lulus seleksi itu, Adhi lantas bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kemenkominfo untuk memulai penjagaan website judol.
Dari praktik penjagaan website judol itu, Budi Arie turut mendapat bagian.
Ketiganya bertemu di Kafe Pergrams Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol yang akan diminta kepada masing-masing pemilik.
Dalam pertemuan itu, mereka juga membagi besaran uang yang diterima dari hasil penjagaan tersebut.
"Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website," tutur JPU.
Surat dakwaan juga menguraikan persentasi jatah masing-masing.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber jaksa.
Selanjutnya pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 kantor Kemenkominfo.
"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai delapan bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," jelasnya.
Jaksa menyebut pada bulan yang sama Adhi Kismanto kembali bertemu dengan Zulkarnaen.
Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyebut Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
Menurut JPU, Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setiadi.
Namun, Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan.
"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat Saudara Budi Arie Setiadi," imbuh jaksa.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Darmawati-saat-menghadiri-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-PN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.