VIDEO

Lahan Parkir Ilegal Dara Kupi Dibongkar Paksa Pemko Medan, Backhoe Loader Diturunkan

Rico Tri Putra Bayu Waas berjanji tindakan ini bukan pilih kasih, dengan mendata cafe dan bangunan lain seperti Dara Kupi di Jalan Sei Batang Hari

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lahan parkir ilegal Dara Kupi dibongkar paksa, untuk dikembalikan fungsinya sebagai trotoar, pedestrian pejalan kaki. Pemko Medan melalui Satpol PP melakukan penindakan, Senin (19/5/2025). 

Pemko Medan mengerahkan alat berat backhoe loader ke Dara Kupi, Jalan Sei Batanghari, Simpang Darusalam, untuk meratakan lahan parkir yang sudah diaspal. Langkah ini tindak lanjut dari tiga Surat Peringatan (SP) diabaikan pihak pengelola Dara Kupi. 

Amatan tribun-medan.com, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura dan disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis.

"Sudah dibongkar," kata Kasatpol PP Medan, Rahkmat. 

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi," kata Albena. 

Sebelumnya Pemko Medan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi. Namun pihak pengelola Dara Kupi tidak bergeming dengan itikad baik membongkar sendiri. 

"Setelah SP3 dikeluarkan, kami Satpol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Karena tidak dibongkar sendiri, hari ini kami melakukan penindakan berupa pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut," katanya.

Dijelaskannya, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, yang hadir pada proses penindakan memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah bertindak cepat dan tegas kepada Dara Kupi.

"Ini harus menjadi contoh bagi para pengusaha yang lain di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Silakan berinvestasi ataupun berusaha, tetapi ikuti aturan yang ada. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki," tegasnya.


Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas berjanji tindakan ini bukan pilih kasih, dengan mendata cafe dan bangunan lain seperti Dara Kupi di Jalan Sei Batang Hari, Simpang Darussalam. 

"Kita terus pantau (cafe atau bangunan lain seperti Dara Kupi). Cuma ini kan (Dara Kupi) pembongkaran karena satu di antaranya daerah rawan banjir, jangan sampai ada penyumbatan (drainase). Yang lain tolong lah, kita sama-sama bekerja sama dengan stakeholder, jangan asal buat akhirnya merugikan masyarakat," kata Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Senin (19/5/2025). 

Wali Kota Medan sebenarnya ingin pihak Dara Kupi beritikad baik untuk membongkar sendiri, dan merapikan trotoar yang diserobot untuk komersialisasi. Pihaknya sudah mengingatkan dengan melayangkan Surat Peringatan. 

"Kita juga ada solusi sebenarnya, jangan sampai begitu sudah jadi akhirnya dibongkar. Dari awal harusnya dipikirkan oh ini trotoar haknya pejalan kaki," ujarnya. 

Dalam hatinya, Rico Waas sangat mendukung pelaku usaha dan bisnis di Kota Medan. Untuk itu diingatkan kepada pengelola usaha yang telah menyerobot lahan pejalan kaki dan drainase untuk berbenar segera, karena akan didata dan dipantau setelah Dara Kupi. 

"Silahkan kalau mau berusaha (bisnis), kami juga dorong orang berusaha. Yang lain akan kami pantau dan kami data supaya diupgrade dan diperbaiki supaya pejalan kaki tetap dapat nyaman, dan lubang-lubang manhole tetap ada. Kalau ditutup manhole dan terjadi sedimentasi bagaimana pembersihannya,' katanya. 

Lubang manhole adalah lubang yang dirancang untuk memberikan akses ke dalam ruang atau sistem yang biasanya terkubur di bawah tanah, seperti saluran pembuangan, tangki, atau ruang di atas plafon. Lubang ini biasanya ditutup dengan penutup (manhole cover) yang dapat dibuka untuk memungkinkan orang masuk untuk melakukan pengecekan, perawatan, atau perbaikan.
 (Dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved