Breaking News

VIDEO

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Digugat Warga Siantar Gegara Odong-odong

Gugatan warga dilayangkan ke Kapolri karena membiarkan odong-odong berkeliaran di jalanan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sidang perdana gugatan warga Pematangsiantar bersama 15 pengacara (penggugat) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada Senin (19/5/2025).

Gugatan warga dilayangkan ke Kapolri hingga ke jajaran Sat Lantas Polres Pematangsiantar (tergugat) karena membiarkan odong-odong berkeliaran di jalanan. 

Ketua Majelis hakim pada PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi menekankan bahwa selama persidangan berlangsung tidak boleh ada satupun pihak yang berusaha menghubungi majelis untuk mempengaruhi putusan. 

"Jangan coba-coba atau sekali-sekali menghubungi majelis hakim. Karena majelis hakim tidak terpengaruh dengan apapun," kata Sayed Tarmizi.

Kepada para pihak, yakni penggugat dan tergugat, Sayed menjelaskan bahwa proses pemeriksaan perkara ini akan berlangsung sesuai dengan aturan. Tahapan selanjutnya adalah mediasi berdasarkan Perma No. 1 tahun 2016 yang mewajibkan kedua belah pihak wajib melaksanakan mediasi.

"Karena mediasi ini hukumnya wajib, para pihak harus menempuh prosedur hukum tersebut selama 30 hari. Apabila dalam waktu itu memungkinkan bisa diselesaikan, bisa diperpanjang," kata Sayed. 

"Mediator boleh dari luar ataupun ditunjuk mediator dari pengadilan yang dalam hal ini adalah hakim hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar," katanya. 

Sementara itu, Pondang Hasibuan SH mewakili warga penggugat menyampaikan bahwa sesuai arahan dari majelis hakim, maka pihak utama dari penggugat dalam hal ini Rindu Erwin Marpaung dan tergugat Kasat Lantas Polrestabes Pematangsiantar Iptu Friska Susana diwajibkan hadir pada persidangan berikutnya. 

Pondang menyebut bahwa materi gugatan ini adalah langkah mereka dalam mendorong penegakkan UU Lalu lintas di wilayah hukum Kota Pematangsiantar yang selama ini membiarkan odong-odong berkeliaran tanpa mematuhi spesifikasi kendaraan berlalu lintas. 

"Sesuai dengan informasi klien kita, media, dan warga lainnya bahwa (odong-odong) ini sangat meresahkan. Sangat menganggu ketertiban pengguna jalan umum," katanya. 

"Karena tidak ada tindakan kongkrit dari Kapolres yang berkesinambungan, maka kita gugat untuk melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi kendaraan berlalu lintas," benernya. 


(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved